Ilegal Drilling, “Kewenangan Pemda” Pengolahan Minyak [?]

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengolahan sumur sumur minyak secara ilegal [Ilegal Drilling] memberikan dampak negatif bagi kerusakan lingkungan.

Seperti beberapa pekan ini, telah terjadi kebakaran kali ketiga di desa Keban I Kecamatan Sangat Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Insiden meledak dan terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut menuai sorotan dari DPRD Sumsel.

“Pengelolaan sumur sumur minyak tua selama ini tidak dimanfaatkan pemerintah,” kata Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, Kamis [14/10].

Menurutnya pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam izin pengolahannya, untuk itu harus dicarikan solusi dan regulasi yang jelas.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaannya, makanya perlu dicarikan solusi ataupun regulasi yang jelas terkait pengelolaan sumur- sumur tua yang selama ini tidak dimanfaatkan pemerintah,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar Sumsel ini mengatakan, sulitnya menertibkan masyarakat salah faktor saat ini, karena masyarakat masih berpikiran sumur minyak tua tersebut lahan mereka.

Baca Juga:  Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Untuk itulah, harus ada kompensasi kepada masyarakat jika sumur itu diambil pemerintah, seperti adanya regulasi baru, tentang pengolahan sumur- sumur tua yang ada dilahan warga itu.

“Kalau tidak salah, peraturan perundang- undangan semua perizinan harus dari pusat, dan ke depan bagaimana penertiban ini bisa dikelola oleh pihak yang berhak. Artinya harus dicarikan solusi dan regulasi, apakah masyarakat yang mempunya sumur tua itu perlu diberikan kompensasi atau seperti apa yang masuk regulasi? Tujuannya agar semua terkendali oleh pemerintah,” tuturnya.

Sejauh ini, sambung Anita baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai cara, baik itu pembinaan, sosialisasi tentang peraturan dan dampaknya.

“Pemerintahan Kabupaten kota di Sumsel yang wilayahnya mengandung minyak telah melakukan sosialisasi akan bahayanya pengelolaan sumur itu secara tradisional,” jelasnya.

Baca Juga:  Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Tapi kita tahu, tambah Anita masih banyak pengelolaan minyak bukan oleh izin pemda, dan inilah tugas dari kepala daerah yang mempunyai sumur- sumur minyak tua di wilayahnya yang dikelola bukan oleh pemerintah untuk melakukan sosialisasi.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, harga yang dijanjikan oleh pengepul membuat maraknya penambangan sumur minyak ilegal di Muba. Sehingga, warga tergiur dan melakukan aksi penambangan minyak tanpa memerhatikan bahaya bagi orang lain.

Sebagai orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini, dirinya telah mengingatkan terus soal penambangan [minyak] ilegal itu.

Bahkan ia berencana akan melegalkan tambang rakyat.

“Kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM]. Untuk menertibkan sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba,” katanya. [Abr/nt]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru