WIDEAZONE.com, MUBA | Diduga telah melanggar undang undang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Cipta Kerja, oknum Kepala Desa dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut dilayangkan secara tertulis dengan nomor 47/DI/A/K/2021 oleh Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, Jumat [8/10].
Menurut Defi terduga Arci diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik tersangka Rojali dengan cara menguasai, mengelola, memanfaatkan di atas tanah milik klien kami tersebut.
“Empat hari setelah terjadinya kebakaran antara kades dan klien kami membuat surat kesepakatan. Isi dalam surat kesepakatan, terduga Arci [oknum kades] sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik klien kami saat ini dan melakukan koordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum klien kami dengan pihak Kepolisian, akan tetapi Arci tidak mengurus permasalahan hukum klien kami,” jelas Defi menceritakan kronologi laporan.
Hal ini, ujar Defi dibuktikan dengan ditahannya klien kami [Rojali] di Polres Musi Banyuasin dalam dugaan melakukan tindak pidana pada pasal 52 UU nomor 22/2021 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 [7] UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 [1] Jo pasal 188 KUHP.
“Sedangkan terduga Arci diduga mengetahui bahwa lahan milik klien kami tersebut adalah minyak ilegal yang jelas bertentangan dengan UU nomor 11/2020,” ungkapnya.
Terkait laporan, Defi meminta ke pada Polda Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemeriksaan ke pada pelapor, saksi saksi untuk dilakukan klarifikasi dan wawancara [interview] guna untuk menetukan apakan Arci telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud.
Terpisah, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait permasalahan oknum kades belum bisa dijumpai dengan alasan dari keterangan istrinya “sedang keluar” pada Jumat 8 Oktober 2021.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media mencoba untuk menghubungi melalui WhatsApp namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Laporan Sudirman NK


![Defi Iskandar SH MH selaku kuasa hukum Rohana sebagai istri dari Rojali, saat melayangkan laporan di Polda Sumsel, Jumat [8/10].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-08-at-21.23.12.jpeg)

![Selain membangun jalan sepanjang 750 meter, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0418/Palembang juga terus mengerjakan pemasangan gorong-gorong di setiap sisi jalan di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0027-225x129.jpg)


![TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu 15 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0029-225x129.jpg)


![Selain membangun jalan sepanjang 750 meter, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0418/Palembang juga terus mengerjakan pemasangan gorong-gorong di setiap sisi jalan di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0027-129x85.jpg)


![TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu 15 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260805-WA0029-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

