Pemutihan Pajak Diberlakukan Hari ini Hingga 31 Desember 2021

- Jurnalis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan Pajak

Ilustrasi Pemutihan Pajak

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Hari ini, program pemberian keringanan Pajak atau biasa disebut ‘Pemutihan Pajak’ diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi [Pemprov] Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat [1/10/2021]. 

Pemutihan tersebut diberlakukan hingga akhir tahun atau 31 Desember 2021.

Ada dua kategori yang dilakukan pemutihan pajak l, pertama pembebasan pajak kendaraan bermotor [PKB] progresif, kedua yakni penghapusan Sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga Bea balik nama kendaraan bermotor. 

“Pembebasan pajak Progresif dilakukan biasanya untuk wajib pajak [WP] yang memiliki kendaraan lebih dari satu,” ungkap Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba. 

Tapi kenapa pada tahun ini Pajak Progresif juga dilakukan, alasannya banyak WP progresif di Sumsel, khususnya Palembang, merupakan seorang driver online, baik Ojek Online [Ojol] ataupun Taksi Online [Taksol].

“Bukan hanya orang mampu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, mereka yang bekerja sebagai Ojol atau Taksol, biasanya juga memiliki lebih dari satu kendaraan. Tapi selama masa pandemi pendapatan dari driver online juga berkurang akibat dari banyaknya perusahaan dan karyawan kantor yang work from home. Oleh karena itu, Gubernur Sumsel Herman Deru ingin memberikan keringan kepada WP progresif ini juga,” kata Neng, saat ditemui di kantornya, Jumat [1/10].

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Kategori kedua yakni penghapusan sanksi adminitrasi denda bunga Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [BBNKB].

Kata Neng, Seperti tahun sebelumnya, penghapusan Denda PKB di tahun ini juga kembali dilakukan tanpa batasan berapa tahun lamanya WP menunggak pembayaran pajak.

“Jadi gak hanya, yang menunggak satu tahun, bahkan yang menunggak sampai 4 tahun Beban dendanya juga dihapuskan,” ungkapnya.

Selain itu, Neng menjelaskan untuk Denda Bunga BBNKB, merupakan Denda dari kendaraan baru yang masih memiliki biaya Fiskal yang belum terbayar.

“Keterlambatannya itu ada denda, dan denda keterlambatan itu juga dibebaskan hanya dendanya saja,” jelasnya.

Menurut UU nomor 28/2009 tentang Penghapusan, Pengurangan dan pembebasan Denda adalah kewenangan kepala daerah, untuk itulah kenapa dilakuan Pemutihan Pajak selain untuk membantu WP yang terdampak COVID-19 juga untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] yang tengah di canangkan.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

“Untuk itulah dalam tahun ini masih dalam rangga PEN Gubernur Sumsel Herman Deru mengambil kebijakan Pemutihan Pajak Kembali,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada tahun lalu perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumsel berhasil overtarget hingga 106,52 persen. Dari target sebesar Rp1.004.120.000.000 terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039.

Sementara untuk tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp720.735.329.448 dari target tahun ini sebesar Rp958.500.000.000.

“Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa over target lagi,” katanya.

Sementara itu, untuk total target PAD tahun 2021 yang ditetapkan mencapai Rp3,23 triliun.

Rinciannya, untuk PKB target tahun ini sebesar Rp958,5 miliar, BBNKB Rp926,3 miliar, pajak air permukaan [PAP] Rp12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor [PBBKB] Rp827 miliar dan pajak rokok Rp528 miliar. [ab]

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru