Mawardi Yahya Sampaikan Penjelasan Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel

- Jurnalis

Senin, 10 Mei 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah, Pada Rapat Paripurna XXX (30) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah, Pada Rapat Paripurna XXX (30) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menyampaikan penjelasan terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah, Pada Rapat Paripurna XXX (30) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.

Kegiatan itu dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Provinsi Sumsel,  Senin (10/5), dan Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati. 

Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan, Peraturan Daerah merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. “Yang materi muatan atau substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung aspirasi dan kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Wagub Sumsel.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel XXX (30)
Rapat Paripurna DPRD Sumsel XXX (30)

Mengenai Raperda tentang pengelolaan keuangan, Mawardi menuturkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang ada selama ini khususnya terkait dengan tata kelola keuangan daerah yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan baik dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai landasan pokok dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Baca Juga:  CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

“Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan menyatukan masyarakat sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif dan efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab serta berkeadilan sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Government),” katanya 

Sementara mengenai Raperda tentang pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Mawardi mengakui, Raperda ini diajukan sebagai solusi untuk mengatasi berbagai persoalan di bidang pelayanan air bersih bagi masyarakat di Sumsel, selain itu pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.  

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang terkait dengan Penetapan Target Nasional capaian air bersih 100%. 

“Dengan dilaksanakannya SPAM Regional dimaksud maka akan lebih tercipta pemerataan pelayanan air bersih kepada masyarakat sehingga pelaksanaan urusan wajib Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar dapat terlaksana dengan baik, dan kita akan terus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan dalam Pembangunan SPAM Regional ini agar dapat melayani seluruh Kabupaten/Kota melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga dan Pihak PDAM Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan,” tambahnya. (rel/Abror Vandozer/Adv)

Berita Terkait

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru