Kampung QRIS BSB Diresmikan Bupati Cik Ujang di Lahat

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUPATI Lahat Cik Ujang SH hadiri kegiatan launching kampung (Quick Response Code Indonesian Standart) QRIS kluster kuliner, di Sriwijaya Street Food, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2021). 

BUPATI Lahat Cik Ujang SH hadiri kegiatan launching kampung (Quick Response Code Indonesian Standart) QRIS kluster kuliner, di Sriwijaya Street Food, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2021). 

BUPATI Lahat Cik Ujang SH hadiri kegiatan launching kampung (Quick Response Code Indonesian Standart) QRIS kluster kuliner, di Sriwijaya Street Food, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2021).

Aplikasi QRIS merupakan produk pembayaran dari Bank Sumsel Babel (BSB) yang diluncurkan melalui cabang Lahat.

“Aplikasi QRIS merupakan transaksi pembayaran menggunakan kode,” ungkap Pimpinan Cabang (Pimcab) BSB Lahat Taufik Hidayat kepada Wideazone.com, Kamis (26/3/2021).

Di Kabupaten Lahat sendiri, ujar Taufik sudah ada sekitar 200 QRIS terpasang. “Saat ini, BSB Cabang Lahat mulai meresmikan titik awal, membuka kampung kampung kecil menggunakan QRIS,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Apresiasi Komitmen Lingkungan dan Inovasi PTBA di Usia ke-45

Sementara, Cik Ujang SH mengharapkan BSB Cabang Lahat dapat terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten Lahat dalam penanggulangan ekonomi di bumi Seganti Setungguan. “Di mana diketahui hampir satu setahun ini terpuruk akibat pandemi COVID-19. Berikanlah yang terbaik untuk masyarakat untuk menuju Lahat bercahaya,” harap Bupati Lahat ini.

Dikatakan Cik Ujang, saya mengapresiasi atas launchingnya kampung QRIS BSB Lahat. Di masa Pandemi COVID-19, memaksa kita untuk tidak bersentuhan. “Aplikasi ini merupakan salah satu trobosan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lahat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Turut hadir pada launching tersebut, Inspektur, Kepala Bappenda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Prindag, Kepala DPMPTSP dan Kasat Pol PP/Damkar, serta awak media dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Lahat.

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung
Undian Tabungan Pesirah BSB Bikin Antusias Warga Pagaralam Meledak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 19:30 WIB

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB