Motor Pinjaman Dijual, Sumaryanto Diringkus Petugas

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penggelapan Sumaryanto (29) diringkus Anggota Polres Musi Rawas

Terduga pelaku penggelapan Sumaryanto (29) diringkus Anggota Polres Musi Rawas

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Anggota Polsek Tugumulyo meringkus Sumaryanto (29) di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (28/12/2020).

Tersangka asal warga Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, diringkus diduga terlibat dalam perkara penggelapan motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV milik, Debby Supriyanto (42), di RT 16, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan penggelapan tersebut terjadi bermula saat Sumaryanto datang ke rumah Debby dan meminjam motor jenis Honda Beat milik Debby dengan alasan untuk digunakan Sumaryanto ke rumah saudaranya yang berada di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga:  Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

Tetapi motor milik Debby tersebut justru digunakan Sumaryanto untuk pergi ke Propinsi Sumatera Barat.

Ternyata, motor Debby dijual Sumaryanyo kepada pria berinisial, EI warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, seharga Rp3 juta.

Dan uang hasil penjualan sepeda motor milik Debby tersebut digunakan Sumaryanto untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, Debby mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV Noka, dan apabila ditaksir senilai Rp10 juta.

Kemudian, Debby melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo, dengan harapan motor kesayangannya bisa kembali dan Sumaryanto pun ditangkap.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan, hanya saja pelaku sudah ditangkap.

Baca Juga:  Gelombang Kritik Fasilitas Miliaran Wakil Pimpinan DPRD Sumsel, Pengamat: Tunduk Batal--Mundur hingga Belenggu Politik Anggaran

“Tersangka, sudah kami tahan di polsek berikut Barang Bukti (BB),” kata Dadang sapaannya, Selasa (29/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan korban yakni LP/ B – 29 / XII /2020/Sumsel/Res.Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Lalu, anggota menuju TKP, setibanya di sana, ternyata benar tersangka berada di lokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke polsek tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Berita Terbaru