Setelah Lama Mandek, Akhirnya PT BMH Teken MoU dengan Kades Karangsia OKI

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (23/9/2020)

Mou bertujuan untuk membuka areal (lahan) yang berada di wilayah KPH wilayah V tepatnya di kawasan Hutan Produksi (HP) Mesuji III akhirnya disepakati di Palembang setelah lama terkatung-katung.

Penandatangan kerja sama itu, disaksikan Camat Sungai Menang Drs Firdaus, Kepala KPH V Mesuji Susiolo Hartono SHut MSi, Kapolsek Sungai Menang, Manager Distrik Sungai Menang dan Sungai Gebang, Gunawan, Umar (BMH), dan Forum Solusi Konflik Sosial (Foskoso) Anwar Putra Bayu, Heripan, dan sejumlah warga desa Karangsia.

PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Upaya proses kesepakatan itu merupakan bagian proses mediasi antara Foskoso, Kepala Desa Karangsia, dan pihak perusahaan Bumi Mekar Hijau yang memakan waktu cukup lama.

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Menurut Susilo yang juga sebagai Ketua ad hoc Foskoso (Karangsia dan Batu Ceper), dengan telah dilakukan perjanjian kerja sama ini. “Tak lain merupakan sebuah harapan bagi semua pihak, khususnya masyarakat Karangsia guna membangun kehidupan yang lebih baik lagi tentunya,” kata Susilo Hartono.

Berharap desa Batu Ceper, lanjut tim Ad hoc, akan mengikuti langkah terbaik yang telah diambil oleh desa Karangsia.

Di sisi lain, Miran Suhardi mewakili pihak Bumi Mekar Hijau mengutarakan, dengan adanya kesepakatan ini antara ke dua belah pihak bisa membawa nilai-nilai postif bagi masyarakat Sungai Menang khususnya desa Karangsia.

“Sehingga, nantinya para pihak dapat berjalan lancar dan aman. Secara tidak langsung, bahwa kita semua telah mengurangi kebakaran hutan di wilayah kita,” ungkap Miran.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk

Sebagai gambaran, Kepala KPH V Mesuji, Susiolo Hartono menjelaskan, satu upaya untuk menyelesaikan konflik sektor Kehutanan, pemerintah sudah memberikan kebijakan melalui regulasi kelembagaan antara lain Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HK) , Hutan Desa(HD) dan Kemitraan.

“Dalam mendukung kelembagaan tersebut diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Selain itu, beberapa perusahaan swasta pada sektor kehutanan dan perkebunan juga telah memiliki kebijakan dan berpartisipasi untuk menyikapi permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat usaha perkebunan atau kehutanan yang dilakukan.

Laporan Abror Vandozer – Editor Anwar Putra Bayu

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru