Dalam postingannya di akun Facebook, YK Oknum LSM, dalam keterangannya menyatakan bahwa saudara AM yang merupakan mantan Ketua HIPMI telah melakukan pengancaman terhadap dirinya melalui telepon seluler.
Atas postingan saudara YK di dunia maya itu, AM mengatakan, sangat merugikan pribadinya karena hal itu merupakan pembunuhan karakter dan fitnah yang kejam.
Mantan Ketua HPMI OI, AM mengungkapkan, saya bersama tiga penasehat hukum melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik di akun media sosial.
Bahkan, postingan tersebut sekarang tidak ada lagi, lanjut AM, dugaan seolah-olah memvonis saya. Yang saya laporkan ini termasuk juga media yang memberitakan saya tanpa adanya konfirmasi kepada saya atau kepada kuasa hukum saya.
“Proses hukum di negeri ini saya percaya dan sepenuhnya saya serahkan kepada pengacara saya,” tegasnya.
Ia pun menyatakan, jika saudara YK yang katanya memiliki bukti rekaman percakapan dugaan pengancaman tersebut, dipersilakan juga untuk menyampaikannya ke aparat penegak hukum.
“Saya bersama tiga kuasa hukum saya secara sadar dan serius melaporkan kasus fitnah ini. Saya berharap pihak Kepolisian untuk memproses laporan ini. Saya percaya Kepolisian Polda Sumsel akan bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Laporan Rosita Dewi
Editor Abror Vandozer



















