Mantan Ketua HIPMI OI Laporkan YK Oknum LSM ke Mapolda Sumsel

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2020 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua HIPMI OI Laporkan YK Oknum LSM ke Mapolda Sumsel

Mantan Ketua HIPMI OI Laporkan YK Oknum LSM ke Mapolda Sumsel

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Mantan Ketua HIPMI Kabupaten Ogan Ilir (OI), AM didampingi tiga orang pengacaranya mendatangi Mapolda Sumsel guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oknum LSM berinisial YK.

Dalam postingannya di akun Facebook, YK Oknum LSM, dalam keterangannya menyatakan bahwa saudara AM yang merupakan mantan Ketua HIPMI telah melakukan pengancaman terhadap dirinya melalui telepon seluler.

Atas postingan saudara YK di dunia maya itu, AM mengatakan, sangat merugikan pribadinya karena hal itu merupakan pembunuhan karakter dan fitnah yang kejam.

Baca Juga:  Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Mantan Ketua HPMI OI, AM mengungkapkan, saya bersama tiga penasehat hukum melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik di akun media sosial.

“Saya tidak pernah mengancam saudara YK dan saya tidak pernah merintahkan siapa pun untuk mengancam saudara YK yang merupakan oknum LSM tersebut,” ungkap AM didampingi kuasa hukumnya, Sabtu (18/7/2020).

Bahkan, postingan tersebut sekarang tidak ada lagi, lanjut AM, dugaan seolah-olah memvonis saya. Yang saya laporkan ini termasuk juga media yang memberitakan saya tanpa adanya konfirmasi kepada saya atau kepada kuasa hukum saya.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

“Proses hukum di negeri ini saya percaya dan sepenuhnya saya serahkan kepada pengacara saya,” tegasnya.

Ia pun menyatakan, jika saudara YK yang katanya memiliki bukti rekaman percakapan dugaan pengancaman tersebut, dipersilakan juga untuk menyampaikannya ke aparat penegak hukum.

“Saya bersama tiga kuasa hukum saya secara sadar dan serius melaporkan kasus fitnah ini. Saya berharap pihak Kepolisian untuk memproses laporan ini. Saya percaya Kepolisian Polda Sumsel akan bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru