Tahapan Pemilukada Kabupaten Ogan Ilir Kembali Dimulai

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir (KPU OI) sosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bertempat di rumah makan Sederhana jalan Lintas Timur KM 32 kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya, Kamis (18/06/2020).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir (KPU OI) sosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bertempat di rumah makan Sederhana jalan Lintas Timur KM 32 kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya, Kamis (18/06/2020).

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir (KPU OI) sosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bertempat di rumah makan Sederhana jalan Lintas Timur KM 32 kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya, Kamis (18/06/2020).

Setelah beberapa Waktu Tertundanya Tahapan pemilukada karena Pandemi Virus Corona (Covid 19), kini tahapan Pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir kembali dilanjutkan terhitung tanggal 15 juni 2020.

Kegiatan itu dihadiri, para Petinggi partai politik (Parpol), Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir, kegiatan ini juga tanda dimulainya tahapan pemilukada kabupaten Ogan Ilir.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, tahapan Pemilukada sempat terhenti karena wabah virus corona, berdasarkan intruksi dari KPU Pusat kembali dilanjutkan.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

“Berdasarkan intruksi KPU Pusat, maka kami kembali melaksanakan sosialisasi tahapan pemilukada,” kata Massuryati.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati

Lanjut Massuryati, KPU Ogan Ilir mensosialisasikan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran KPU Nomor 488 Tahun 2020 kepada partai politik.

“Serta beberapa instansi terkait untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilihan dalam masa pandemi COVID-19,” terangnya.

Ia menjelaskan, kampanye akbar ditiadakan dalam kondisi pandemi COVID-19, berdasarkan jadwal, kampanye dilaksanakan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Pertemuan terbatas, tatap muka dialog, alat peraga, aturan dibatasi, kegiatan lainnya, debat publik diatur juga sesuai Protokol Kesehatan,” jelasnya.

“Pendaftaran pasangan calon (Paslon) 4, 5 hingga 6 September 2020 yang didukung parpol , kita menerima Paslon yang mendaftar sesuai PKPU No 1 tahun 2020,” terangnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berdasarkan PKPU, setelah paslon mendaftar sesuai aturan dan diterima, KPU Ogan Ilir akan melakukan kajian kemudian dilakukan pleno baru penetapan.

Ia pun mengungkapkan untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada penambahan, sebelumnya TPS berjumlah 860 menjadi 895, sehingga terjadi juga ada penambahan untuk KPPS.

“Setiap TPS terdapat petugas KPPS berjumlah 9 Orang. Sedangkan untuk data penduduk pemilih potensial  ( DP4) sebanyak 306 001 jiwa,” ungkapnya.

“Bertambahnya TPS, karena tidak boleh melebihi 500 orang, biasanya kondisi normal maksimal 800 orang,” tuturnya.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terbaru