Khawatir Pekerja Migran Non-Prosedural, Imigrasi Tunda Terbitkan Paspor

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2020 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Imigrasi Ronny F Sompie

Ditjen Imigrasi Ronny F Sompie

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Ditjen Imigrasi Ronny F Sompie, menduga ada sekitar 799 pemohon paspor yang berniat menjadi calon Pekerja Migran Indoneaia non-Prosedural (PMI-NP).

Karena itu sebanyak 6142 pemohon parpor yang diduga akan menjadi PM8-NP itu penerbitan paspornya ditunda. “Penundaan penerbitan paspor 6142 pemohon itu merupakan bagian dari komitmen pelayanan keimigrasian dan penegakkan hukum,” ujar Ditjen Imigrasi Ronny F Sompie.

Dengan penundaan penerbitan ke pada 799 pemohon, kata Ronny, ia menduga ada potensi upaya jahat bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

“Dengan penundaan penerbitan 6142 pemohon, berarti total penyelamatan orang oleh Ditjen Imigrasi sebanyak 6941 orang,” katanya.

Menurut Ronny, penundaan penerbitan paspor di 125 kantor Imigrasi di seluruh Indonesia itu dilakukan karena muncul kecurigaan adanya praktik perdagangan orang di luar negeri.

Mwnurut Ronny, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai 2.727 sekretariat tim pengawasan orang asing (Timpora) di seluruh Indonesia telah melakukan 459 kegiatan bersama.

Sedangkan untuk kegiatan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran Ditjen Imigrasi dan seluruh unit pelayanan teknis Imigrasi, pihaknya telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, serta pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.

Menjawab pertanyaan tentang warga negara mana saja yang terbanyak dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, Ronny mengarakan Republik Rakyat China (RRC) sebanyak 916 orang.

Sedangkan Nigeria 560 orang, Afghanistan 412 orang, Bangladesh 398 kasus dan Malaysia 203 orang.

Selain melakukan tindakan adminsitrasi keimigrasian, maka penyidik PPNS Keimigrasian melalukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian dan menyerahkan berkas perkara tindakan. Selain itu penyidik juga menyerahkan 154 berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke pengadilan negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, kita telah melakukan pelayanan bagi pemohon paspor di mall, kampus, kantor serta mobil pelayanan paspor keliling,” katanya.

Untuk tujuan itu, Ditjen Imigrasi telah membentuk 12 unit kerja kantor imigrasi (UKK), 20 unit layanan paspor (ULP), layanan keimigrasian terpadu satu pintu (LTSP) dan lima mall pelayanan publik (MPP) yang dikelola dan pemda.

Sedangkan ketika melayani para penyandang disabilitas, lansia dan anak-anak, kantor Imigrasi menerapkan sistem antrean khusus jalur prioritas dan ruang pelayanan ramah HAM. Selain itu, kata Ronny, Imigrasi menyediakan ruang khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas yang menunggu dideportasi ke negaranya. Pelintasan orang masuk ke luar yang terdata di sistem border control management sebanyak 20.614.259 orang yang terinci sebagai berikut, WNI 9.140.765 dan WNA sebanyak 11.472.404 orang.

Sedangkan total keberangkatan sebanyak 20.614.259 orang, dengan rincian 9.140.765 WNI dan WNA 11.473.494 orang.

Dari data di atas, katanya, dapat dilihatkan kedatangan WNI sejumlah 18.679.968 orang dan WNA 22.833.307 orang. “Jadi jumlah keberangkatan secara keseluruhan di sepanjang tahun 2019 sebanyak 41.513.275 oarang,'” katanya.

Dalam hal penerbitan paspor bagi WNI sebanyak 3.191.467 buku paspor di 125 kantor Imigrasi dan 66 perwakilan meliputi, papor 24 halaman sebanyak 90.826 buku, paspor 48 halaman 2.916.212 buku dan paspor elektronik sebanyak 184.429 buku.

Sementara untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA telah diterbitkan (transaksi) sejumlah 305.507 izin tinggal, terdiri dari tinggal kunjungan 214.628 orang, izin tinggal terbatas 88.891 orang dan izin tetap diberikan ke 1.988 orang.

Sementara capaian penghargaan di tahun 2019 dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly sebagai yang terbaik menggunakan aplikasi digital dalam pelaksanaan kegiatan surat menyurat dalam pelaksanaan kegiatan di kantor dan pelayanan keimigrasian.

Hasil penilaian Tim Kemenpan RB, memberikan predikat wilayah bebas korupsi (WBK) ke pada 16 kantor Imigrasi dan dua direktorat serta predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) ke pada tiga kantor Imigrasi di tahun 2018, atas komitmennya melakukan upaya pencegahan teejadinya tindak pidana korupsi di jajaran Ditjen Imigrasi hingga ke unit pelayanan teknis Imigrasi.

Sedangkan Dirjen Imigrasi melalui Direktorat Lalulintas Keimigrasian telah memperoleh predikat pelayanan publik terbaik, mewakili Kemenkum HAM RI dengan katagori “Sangat Baik” dari tim penilai pelayanan publik Kementrian PAN-RB.

Selain itu, Presiden Joko Widodo menyerahkan penghargaan Bintang Jasa Utama ke pada Dirjen Imigrasi atas kebijakan secara nasional dalam pencegahan perdagangan orang dengan modus operandi PMI-NP yang dilaksanakan sejak Januari 2017 hingga tahun 2019.

Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari tindak pidana perdagangan orsng. Selain itu membantu Kementerian Tenaga Kerja BNP2TKI dan pemda provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mencegah pengiriman tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural. (*)

Laporan Abror Vandozer/rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Berita Terbaru