WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Seorang oknum notaris berinisial HRY yang berkantor di kawasan Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik Zulkifli.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor, Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm, mengatakan laporan pidana ditempuh setelah upaya persuasif melalui surat imbauan dan somasi tidak membuahkan hasil.
Menurut Himawan, SHM milik kliennya telah diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024. Namun, hingga batas waktu pengembalian yang diberikan melalui somasi pada 16 Juli 2026, sertifikat tersebut disebut belum juga dikembalikan.
”Bahkan, kami menduga sertifikat tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang sah,” kata Himawan.
Akibat peristiwa tersebut, Zulkifli mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dan memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Selain proses pidana, pihak korban menyatakan akan mengajukan pengaduan etik kepada Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.
Kuasa hukum korban meminta agar lembaga pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh terlapor. Pihak korban juga mendesak agar, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan mekanisme yang berlaku, terlapor dijatuhi sanksi profesi, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan hingga sambungan elektronik, oknum notaris tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut soal tudingan.
Laporan/Editor Abror Vandozer








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

