Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 22 Juli 2026.

Puluhan warga RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 22 Juli 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Puluhan warga RT 22 RW 05 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 22 Juli 2026. Mereka mendesak DPRD bertindak tegas terhadap pelaksana proyek [Adhi Karya] maupun Bank Mandiri dalam proyek Tower Mandiri yang berimbas pada kerusakan.

‎Didampingi Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan [YBH-SS], mereka mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaksana proyek pembangunan gedung baru Bank Mandiri, PT Adhi Karya–APG–KSO, menyusul dugaan kerusakan rumah warga akibat aktivitas konstruksi.

‎Aksi tersebut dipicu belum adanya penyelesaian yang dinilai tuntas atas dampak proyek yang berlangsung sejak Februari 2025 di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 24 Ilir. Warga mengaku rumah mereka mengalami kerusakan, sementara proses pemulihan dan pertanggungjawaban perusahaan disebut belum memberikan kepastian.

‎Dalam orasinya, massa meminta DPRD Sumsel menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pelaksana dan instansi pemerintah, agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui RDP.

‎Koordinator aksi dari YBH Sumsel Berkeadilan, Agung, mengatakan masyarakat tidak pernah memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai potensi dampak proyek terhadap lingkungan maupun permukiman warga sebelum pekerjaan dimulai.

‎”Kami datang bukan untuk menghambat investasi atau pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah hak warga yang merasa dirugikan dan membutuhkan kepastian tanggung jawab atas dampak yang mereka alami,” ujar Agung.

‎Menurut YBH-SSB, persoalan semakin mencuat saat pekerjaan pengeboran pondasi [pemasangan tiang pancang] dilakukan. Aktivitas itu disebut menimbulkan getaran yang dirasakan hampir setiap hari oleh warga di sekitar lokasi proyek.

‎Warga mengklaim dampaknya berupa dinding rumah retak, lantai mengalami penurunan, plafon rusak, atap bocor, kaca bergetar, hingga dugaan perubahan pada struktur bangunan. Selain kerusakan fisik, warga juga mengeluhkan aktivitas proyek yang disebut berlangsung hingga larut malam dan melampaui jam operasional yang sebelumnya telah disepakati.

‎Agung juga menyebut kompensasi yang pernah diberikan perusahaan hanya berlaku hingga Oktober 2025, sementara aktivitas proyek masih berlangsung hingga Desember 2025. Menurutnya, hingga kini masih terdapat rumah warga yang belum diperbaiki maupun memperoleh ganti rugi secara menyeluruh.

‎Dalam aksi tersebut, YBH-SSB menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD Sumsel, di antaranya menghentikan pekerjaan yang menimbulkan kebisingan dan getaran di luar jam operasional yang disepakati, memastikan kepatuhan terhadap jam kerja proyek.

‎Mendesak DPRD untuk membentuk tim independen untuk mengkaji dugaan hubungan antara aktivitas proyek dan kerusakan rumah warga. “Melakukan pendataan ulang secara transparan dengan melibatkan masyarakat, memperbaiki seluruh kerusakan atau memberikan ganti rugi yang layak, membayar kerugian materiil maupun immateriil, serta memfasilitasi musyawarah antara warga dan perusahaan,” ujarnya dengan lantang.

‎Selain itu, YBH-SSB meminta DPRD Sumsel segera memanggil perusahaan pelaksana, pihak Bank Mandiri selaku pemilik proyek, serta instansi terkait dalam forum RDP guna mengungkap fakta dan memastikan adanya kepastian hukum bagi warga terdampak.

‎Hingga aksi berakhir, massa berharap DPRD Sumsel segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

‎Sementara itu, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari PT Adhi Karya–APG–KSO maupun pihak Bank Mandiri terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan warga.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terbaru