Konflik Ketimpangan Lahan, KRASS Datangi Kanwil ATR BPN Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar aksi demonstrasi di depan halaman kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Selasa (10/12/2019). (Photo Abror)

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar aksi demonstrasi di depan halaman kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Selasa (10/12/2019). (Photo Abror)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Bumi air dan kekayaan alam beserta isinya dikuasai Negara dan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat tertuang dalam Undang-undang 1945 Pasal 33.

Pembaruan Agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar aksi demonstrasi di depan halaman kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Selasa (10/12/2019).

Kedatangan mereka meminta ke pada pihak ATR/BPN Sumsel untuk menyelesaikan konflik lahan milik masyrakat petani di Sumatera Selatan. Sebab terjadinya permasalahan kepemilikan lahan tersebut diduga telah diserobot pihakn koorporasi.

Sekretaris Jendral (Sekjen) KRASS, Dede Chaniago mengungkapkan, hadirnya kami di sini tergabung dalam 9 organisasi serikat tani dari kabupaten dan kota wilayah Sumsel. Menuntut dan mendorong pihak BPN/ATR untuk segera menyelesaikan dan memproses ketimpangan penguasaan atas tanah yang diduga serobot perusahaan.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

” Mandat dari Undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 20 setiap rakyat harus memliki tanah, namun faktanya hari ini dari luasan lahan Sumatera Selatan 9 juta hektare, 6,3 juta hektarnya dikuasai oleh perusahaan atau koorperasi. Jadi masyarakat hanya menguasai 1 juta hektare, seandainya kita bagi jumlah penduduk Sumsel ada 8 juta orang maka masing-masing hanya memiliki 0,5 hektare setiap penduduk,” ungkapnya.

Lanjut Dede, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, penataan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

” Dampak dari ketimpangan penguasaan tanah itu terjadilah konflik-konflik untuk itulah kedatangan kami kesini guna mengurai permasalahan tersebut. Syarat terbitnya HGU harus clear and clean, masyarakat tak mau masuk perusahaan lepaskan itu yang tertuang dalam DIKTUM dari izin lokasi. Jadi setiap perusahaan memperoleh izin dari rekomendasi Gubernur, diteruskan ke pada Bupati,” jelasnya.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Menanggapi aksi KRASS, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sumsel, H Muchtar Deluma SH MM, mengatakan, kami mengapresiasi kedatangan mereka, kami setiap tahun terus membentuk tim. Bahwa setiap kabupaten korelatornya bidang yang kita tunjuk dan kepala bidang sehingga telah kita distribusikan.

” Bantulah kita berupa data sebagai bahan kita, baik BPN di kabupaten sehingga dapat terealisasi dan terselesaikan. Seperti di Muba, Gubernur sangat luar biasa meresponnya dan memerintahkan kita untuk memfasilitasi untuk mengundang semua komponen sehingga permasalahan yang tidak terselesaikan beberapa tahun lalu akan kita tuntaskan,” Ujar Muchtar sambil menutup perbincangan dengan wartawan. (Abror Vandozer)

Berita Terkait

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Open House Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Buka Rumah Dinas untuk Semua Kalangan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB