Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali menggebrak penegakan hukum. Dalam satu hari, Selasa 28 April 2026 penyidik pidana khusus menetapkan lima orang tersangka dari dua perkara berbeda menyita perhatian publik.

Dua kasus tersebut meliputi dugaan obstruction of justice atau OOJ dalam perkara jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], serta dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat [KUR] di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu [OKU] Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka terkait dugaan menghalangi proses hukum pada kasus kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Kabupaten Muba tahun anggaran 2019–2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RC, yang merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Menurut penyidik, keduanya diduga bersekongkol menyusun skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa penyidik. Langkah itu diduga dilakukan agar fakta utama perkara tidak terungkap.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice sebelumnya pada tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada WIDEAZONE.com.

Sambungnya, RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Sejauh ini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.Pada perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran KUR di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura periode 2020–2023.

“Ketiganya yakni KS selaku pimpinan cabang bank tahun 2021–2022, SF pimpinan cabang periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana KUR. Penyidik menduga program kredit bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru disalahgunakan untuk kepentingan proyek,” jelasnya.

Venny menjelaskan, modus yang diungkap penyidik, KS dan SF diduga memerintahkan jajaran internal bank, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko hingga account officer, untuk merekayasa pemenuhan syarat kelayakan usaha debitur milik FS.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Dukung Penyaluran BSPS di Sumatera Selatan

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 16 nama debitur disebut digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit demi mendanai pengerjaan proyek. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp3,9 miliar.

“KS dan FS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara SF belum ditahan karena akan menjalani ibadah haji,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi. Langkah Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka dalam dua perkara sekaligus menjadi sinyal keras bahwa manipulasi hukum maupun penyalahgunaan uang negara tidak akan diberi ruang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa program bantuan pemerintah, termasuk KUR yang ditujukan bagi rakyat kecil, rawan diselewengkan bila pengawasan lemah dan integritas aparatur runtuh.

“Sejauh mana pengusutan akan menyeret pihak lain yang diduga ikut menikmati atau membantu jalannya praktik tersebut,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Senin, 27 April 2026 - 20:15 WIB

Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Berita Terbaru

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB