Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] sektor pelayaran terus diintensifkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Tim Penyidik dari Adhiyaksa pada Selasa 14 April 2026, menyasar penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam dalam perkara lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tiga lokasi digeledah di antaranya Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan [ASDP] serta Perhubungan Udara Muba di Sekayu, Kantor Perusahaan Swasta di Kalidoni Palembang dan kediaman seorang saksi di kawasan Gandus.

Dari operasi tersebut, ungkap Vanny, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu CPU, serta berkas-berkas yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang terjadi dalam rentang 2019 hingga 2025.

Baca Juga:  Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Penyidik memastikan seluruh proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. “Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan di sektor transportasi air tersebut,” pungkas Kasi Penkum dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.

Menang Praperadilan, Kejati Sumsel Perkuat Posisi dalam Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan penting di ruang sidang. Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu 15 April 2026, hakim tunggal Qory Oktarina menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik—mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok: Ikon Baru Palembang Darussalam

Dua tersangka yang mengajukan gugatan, yakni seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, gagal membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan.

Putusan ini, kata Kasi Penkum, sekaligus mempertegas kelanjutan proses hukum terhadap keduanya.

“Dengan ditolaknya praperadilan, KT dan RA dipastikan tetap berstatus tersangka dan akan menghadapi proses penyidikan lanjutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujarnya.

Pesan Kuat Penegakan Hukum

Rangkaian penggeledahan dan kemenangan praperadilan ini menjadi sinyal tegas dari Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya.

Penanganan dua perkara besar sekaligus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bergerak di lapangan, tetapi juga solid dalam menghadapi upaya hukum dari para tersangka.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Rabu, 15 April 2026 - 19:22 WIB

Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB

Ilustrasi Ist

Sastra

PUASA, KEDENGKIAN, DAN KESOMBONGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:02 WIB