Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] sektor pelayaran terus diintensifkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Tim Penyidik dari Adhiyaksa pada Selasa 14 April 2026, menyasar penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam dalam perkara lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tiga lokasi digeledah di antaranya Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan [ASDP] serta Perhubungan Udara Muba di Sekayu, Kantor Perusahaan Swasta di Kalidoni Palembang dan kediaman seorang saksi di kawasan Gandus.

Dari operasi tersebut, ungkap Vanny, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting, meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu CPU, serta berkas-berkas yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang terjadi dalam rentang 2019 hingga 2025.

Baca Juga:  Herman Deru Jadi Satu-Satunya Gubernur dari Sumatera sebagai Pembicara di KNPED 2026

Penyidik memastikan seluruh proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. “Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan di sektor transportasi air tersebut,” pungkas Kasi Penkum dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.

Menang Praperadilan, Kejati Sumsel Perkuat Posisi dalam Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan penting di ruang sidang. Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu 15 April 2026, hakim tunggal Qory Oktarina menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik—mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Dua tersangka yang mengajukan gugatan, yakni seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, gagal membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan.

Putusan ini, kata Kasi Penkum, sekaligus mempertegas kelanjutan proses hukum terhadap keduanya.

“Dengan ditolaknya praperadilan, KT dan RA dipastikan tetap berstatus tersangka dan akan menghadapi proses penyidikan lanjutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujarnya.

Pesan Kuat Penegakan Hukum

Rangkaian penggeledahan dan kemenangan praperadilan ini menjadi sinyal tegas dari Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya.

Penanganan dua perkara besar sekaligus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bergerak di lapangan, tetapi juga solid dalam menghadapi upaya hukum dari para tersangka.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru