Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi intensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah [OPD] dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu 15 April 2026.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi intensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah [OPD] dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu 15 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah. Tak hanya sekedar imbauan, langkah kongkret pun diterapkan dengan penegakan hukum hingga disiplin kolektif masyarakat.

Tindakan langsung dilakukan Wali Kota Palembang Ratu Dewa melalui rapat koordinasi intensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah [OPD] dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu 15 April 2026.

Rapat tersebut menjadi titik balik dalam strategi penanganan sampah, dengan fokus utama pada penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Dalam arahannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus diimbangi dengan penegakan aturan yang konsisten dan terukur.

“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari ke-10 OPM 2026, Puluhan Pelaku Kejahatan Terjaring Selama Ramadhan

Sebagai landasan hukum, Wali Kota meminta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, untuk segera menyiapkan penguatan regulasi.

Peraturan Daerah [Perda] 3/2020 tentang perubahan atas Perda 3/2015 dinilai perlu direvisi agar lebih adaptif dan memiliki daya tekan yang kuat terhadap pelanggaran.

“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” ujar Ratu Dewa.

Upaya percepatan pun langsung diinstruksikan. Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Kota Palembang diberi waktu tiga hari untuk menyusun draft revisi Peraturan Wali Kota [Perwali], sementara Bagian Hukum memiliki waktu 26 hari untuk melakukan kajian komprehensif terhadap aspek yuridisnya.

Tidak hanya berfokus pada penindakan, Pemkot juga menyiapkan langkah preventif. DLH diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan sarana prasarana, khususnya penyediaan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam dua hari.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan alasan klasik masyarakat terkait keterbatasan fasilitas, sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Ratu Dewa juga menekankan peran strategis camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.

“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik,” katanya.

Menurut Dewa, pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, penyediaan infrastruktur, dan edukasi publik ini diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan.

“Kita ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dewa.

Berita Terkait

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Di Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Di Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB