WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, Roby Pratama.
Dalam permohonannya, Roby Pratama menggugat sejumlah pihak dari jajaran kepolisian, di antaranya Aipda Benny Arisandi, Kanit PPA Polres Ogan Komering Ilir, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, Kapolres Ogan Komering Ilir, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Republik Indonesia c.q Kapolri.
Melalui Kuasa Hukumnya, Devi Iskandar SH MH, pemohon mendalilkan para termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Tindakan tersebut dinilai merugikan pemohon dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan para termohon cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, disebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-1, ke-2, dan ke-5, serta Hak Asasi Manusia.
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar hakim memerintahkan atasan para termohon untuk segera menginstruksikan percepatan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pemohon juga menuntut ganti rugi moril sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, permohonan turut mencakup permintaan sita jaminan terhadap kantor Polda Sumatera Selatan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang.
Usai sidang, Devi Iskandar menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena laporan kliennya sejak November 2025 belum mendapat kepastian hukum.
“Hal ini bertentangan dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak termohon mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, dengan alasan perkara seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Kayu Agung. Namun, pihak pemohon menilai gugatan telah diajukan sesuai ketentuan karena salah satu termohon, Kapolda Sumatera Selatan, berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.
Terkait dalil kedaluwarsa, pemohon menilai hal tersebut tidak relevan karena perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pemerasan yang termasuk delik biasa.
Devi menjelaskan, kasus bermula saat kliennya yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Pampangan dipanggil ke BRI Cabang Kayu Agung tanpa pemberitahuan audit. Dalam proses tersebut, kliennya diduga mengalami tekanan, intimidasi, hingga dipaksa membuat pernyataan dan tidak diperbolehkan pulang selama 2×24 jam.
Selain itu, kliennya juga diduga diminta sejumlah uang hingga Rp1,5 miliar. Pihak pemohon turut menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen audit, khususnya terkait surat tugas yang dinilai tidak sesuai prosedur internal.
Hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan. Pemohon berharap majelis hakim dapat memerintahkan percepatan proses hukum demi kepastian hukum.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Laporan YZ | Editor AbV



![Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama [PKS] soal kemudahan akses kredit antara Pelaksana Sementara Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Marzuki, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Hj Mondyaboni, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang HM Heru Hermawan mewakili kepala dinas, berlangsung pada Rabu 29 April 2026, di Kantor Pusat Bank Sumsel Babel.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260430-WA0020_copy_773x441-225x129.jpg)


![Kepala SMP Negeri 41 Palembang, Suharso SPd. [Foto: Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260430-WA0000_copy_800x451-225x129.jpg)

![Komunitas Seniman Tari Sumatera Selatan [KASTA Sumsel] kembali menghadirkan peringatan Hari Tari Dunia melalui sebuah pertunjukan kolosal bertajuk “Gaung Genderang Darussalam” digelar di kawasan Lawang Borotan pada Selasa 28 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260429-WA0041_copy_724x447-225x129.jpg)
![Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama [PKS] soal kemudahan akses kredit antara Pelaksana Sementara Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Marzuki, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Hj Mondyaboni, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang HM Heru Hermawan mewakili kepala dinas, berlangsung pada Rabu 29 April 2026, di Kantor Pusat Bank Sumsel Babel.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260430-WA0020_copy_773x441-129x85.jpg)


![Kepala SMP Negeri 41 Palembang, Suharso SPd. [Foto: Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260430-WA0000_copy_800x451-129x85.jpg)



![Gubernur Sumatera Selatan, Dr H Herman Deru, bersama Wakil Gubernur H Cik Ujang menghadiri Rapat Paripurna XXXIII [33] DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] Tahun Anggaran [TA] 2025, Senin 27 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA0048_copy_2062x1185-360x200.jpg)
![Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel] Dr Drs H Edward Candra MH memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah [Otda] ke-30, digelar di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Senin 27 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260427-WA0044_copy_1920x1106-360x200.jpg)

