Sidang Perdana Praperadilan Roby Pratama Dugaan Penundaan Perkara di PN Palembang

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026.

Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 6 April 2026. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, Roby Pratama.

Dalam permohonannya, Roby Pratama menggugat sejumlah pihak dari jajaran kepolisian, di antaranya Aipda Benny Arisandi, Kanit PPA Polres Ogan Komering Ilir, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, Kapolres Ogan Komering Ilir, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Republik Indonesia c.q Kapolri.

Melalui Kuasa Hukumnya, Devi Iskandar SH MH, pemohon mendalilkan para termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Tindakan tersebut dinilai merugikan pemohon dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan tindakan para termohon cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, disebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-1, ke-2, dan ke-5, serta Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik

Dalam petitumnya, pemohon memohon agar hakim memerintahkan atasan para termohon untuk segera menginstruksikan percepatan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pemohon juga menuntut ganti rugi moril sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, permohonan turut mencakup permintaan sita jaminan terhadap kantor Polda Sumatera Selatan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang.

Usai sidang, Devi Iskandar menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena laporan kliennya sejak November 2025 belum mendapat kepastian hukum.

“Hal ini bertentangan dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak termohon mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, dengan alasan perkara seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Kayu Agung. Namun, pihak pemohon menilai gugatan telah diajukan sesuai ketentuan karena salah satu termohon, Kapolda Sumatera Selatan, berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga:  Palembang Siap Jadi Magnet Event Nasional, Aprizal Hasyim: Kejuaraan Marching Band Dongkrak PAD

Terkait dalil kedaluwarsa, pemohon menilai hal tersebut tidak relevan karena perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pemerasan yang termasuk delik biasa.

Devi menjelaskan, kasus bermula saat kliennya yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Pampangan dipanggil ke BRI Cabang Kayu Agung tanpa pemberitahuan audit. Dalam proses tersebut, kliennya diduga mengalami tekanan, intimidasi, hingga dipaksa membuat pernyataan dan tidak diperbolehkan pulang selama 2×24 jam.

Selain itu, kliennya juga diduga diminta sejumlah uang hingga Rp1,5 miliar. Pihak pemohon turut menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen audit, khususnya terkait surat tugas yang dinilai tidak sesuai prosedur internal.

Hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan. Pemohon berharap majelis hakim dapat memerintahkan percepatan proses hukum demi kepastian hukum.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Laporan YZ | Editor AbV 

Berita Terkait

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Palembang Raih National Governance Award 2026
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Sabtu, 25 April 2026 - 11:35 WIB

Palembang Raih National Governance Award 2026

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB