Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Deru mesin ekskavator meluluhlantakkan satu persatu [enam unit] bangunan ruko tanpa izin [ilegal] milik pengusaha Rudi Hartono alias Roni atau Afat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu 1 April 2026.

Tindakan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota [Pemkot] melalui Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] Palembang berdasarkan pelanggaran pendirian bangunan tanpa memiliki izin, melanggar garis sempadan bangunan [GSB] dan garis pipa gas.

Bahkan, dalam pelaksanaan, 40 personel Satpol-PP, Polrestabes, Polsek, Koramil, PUPR, DPMPTSP hingga OPD terkait dilibatkan berdasarkan surat tugas Wali Kota Palembang, di antaranya bernomor 172/STU/POLPP/2026.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Kasat Pol-PP Herison mengatakan pembongkaran ini telah ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota, dan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.

“Tindakan dilaksanakan karena berdirinya bangunan tanpa adanya izin, melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid PPUD Satpol-PP Budi Ritonga memastikan bahwa surat peringatan telah diberikan kepada Afat melalui Kuasa Hukumnya serta disaksikan oleh pihak PUPR.

“Surat peringatan terakhir telah diserahkan, dan selanjutnya pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau dibantu dari Pol-PP,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Papua di Palembang Desak Pemerintah Tutup PT Freeport

Setelah, SP terakhir, jelas Kabid PPUD, maka pihak Afat harus merobohkan [bangunan] dengan batas akhir di 31 Maret mendatang.

Dia menegaskan bangunan Afat yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun telah melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.

“Oleh karena itu, Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terbaru