Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

Ekskavator Luluhlantakkan Bangunan Ilegal Milik Afat di Demang Lebar Daun

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Deru mesin ekskavator meluluhlantakkan satu persatu [enam unit] bangunan ruko tanpa izin [ilegal] milik pengusaha Rudi Hartono alias Roni atau Afat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu 1 April 2026.

Tindakan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota [Pemkot] melalui Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol-PP] Palembang berdasarkan pelanggaran pendirian bangunan tanpa memiliki izin, melanggar garis sempadan bangunan [GSB] dan garis pipa gas.

Bahkan, dalam pelaksanaan, 40 personel Satpol-PP, Polrestabes, Polsek, Koramil, PUPR, DPMPTSP hingga OPD terkait dilibatkan berdasarkan surat tugas Wali Kota Palembang, di antaranya bernomor 172/STU/POLPP/2026.

Baca Juga:  "Enjoy" Bikin Geger! Wali Kota Ratu Dewa Minta Maaf: Saya Tetap Peduli Warga ‎

Kasat Pol-PP Herison mengatakan pembongkaran ini telah ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota, dan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.

“Tindakan dilaksanakan karena berdirinya bangunan tanpa adanya izin, melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid PPUD Satpol-PP Budi Ritonga memastikan bahwa surat peringatan telah diberikan kepada Afat melalui Kuasa Hukumnya serta disaksikan oleh pihak PUPR.

“Surat peringatan terakhir telah diserahkan, dan selanjutnya pihak pemilik bangunan untuk membongkar sendiri atau dibantu dari Pol-PP,” ujarnya.

Baca Juga:  Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Setelah, SP terakhir, jelas Kabid PPUD, maka pihak Afat harus merobohkan [bangunan] dengan batas akhir di 31 Maret mendatang.

Dia menegaskan bangunan Afat yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun telah melanggar garis sempadan bangunan dan garis jaringan pipa gas.

“Oleh karena itu, Tentunya pihak Satpol-PP dalam penindakan tersebut telah berproses, sebelum dan pasca,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru