Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 18–31 Maret 2026

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 18–31 Maret 2026 [gambar Ist]

Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak Periode 18–31 Maret 2026 [gambar Ist]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 18–31 Maret 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, nilai kurs beberapa mata uang asing terhadap rupiah antara lain Dolar Amerika Serikat [USD] sebesar Rp16.911,00, Dolar Singapura [SGD] Rp13.244,73, Euro [EUR] Rp19.529,38, dan Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.606,09.

Baca Juga:  PLN UP3 Palembang Pasang 200 kWh Meter di Gardu Tegangan Ujung

Selain itu, kurs untuk mata uang kawasan Asia juga ditetapkan, di antaranya Yen Jepang [JPY] sebesar Rp10.652,35 per 100 yen, Ringgit Malaysia [MYR] Rp4.298,51, Baht Thailand [THB] Rp530,19, serta Renminbi Tiongkok [CNY] Rp2.455,72.

Kementerian Keuangan juga menetapkan nilai tukar mata uang lainnya seperti Dolar Australia [AUD] Rp11.974,73, Dolar Kanada [CAD] Rp12.412,36, Franc Swiss [CHF] Rp21.604,92, hingga Dinar Kuwait [KWD] Rp55.040,73.

Baca Juga:  PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, apabila terdapat mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan.

Ketentuan ini berlaku selama periode 18 hingga 31 Maret 2026. [red]

Berita Terkait

Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah
PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia
PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:45 WIB

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Berita Terbaru