Tertibkan Bangunan Liar: Dilema Perizinan di Kota Palembang

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardi Muthahir SH MH
[Dosen Hukum Perizinan FH UNSRI ǀ Partner of Zahrawain Consulting]

Ardi Muthahir SH MH [Dosen Hukum Perizinan FH UNSRI ǀ Partner of Zahrawain Consulting]

Penulis: Ardi Muthahir SH MH
[Dosen Hukum Perizinan FH UNSRI ǀ Partner of Zahrawain Consulting]

POLEMIK mengenai bangunan yang berdiri di atas jalur pipa gas di Kota Palembang kembali menyita perhatian publik.

Pemerintah Kota bahkan mengancam akan menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan yang melanggar ketentuan tersebut. Langkah ini muncul setelah ditemukan bangunan yang tengah dibangun di Jalan Demang dan diketahui berdiri tepat di atas jalur pipa gas yang memiliki fungsi vital bagi kepentingan publik.

Rencana Pemerintah Kota Palembang untuk menurunkan alat berat [ekskavator] guna menertibkan bangunan di atas jalur pipa gas [Sembaja] bukan sekadar aksi reaktif birokrasi.

Secara akademik, langkah tegas Wakil Walikota Palembang ini merupakan manifestasi dari fungsi pelindung dan pengawas yang melekat pada otoritas publik. Fenomena ini tidak sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi merupakan isu penting dalam hukum perizinan.

Keberadaan bangunan di atas jalur pipa gas memperlihatkan problem klasik tata kelola ruang dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan. Fenomena bangunan di atas pipa gas adalah “Bom Waktu” yang membuktikan bahwa hukum perizinan kita sedang diuji oleh ego sektoral dan rendahnya kepatuhan tata ruang.

Prinsip bahwa hak individu atas tanah tidak bersifat absolut. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks perkotaan, hal ini diterjemahkan melalui konsep fungsi sosial tanah.

Secara filosofis, hukum perizinan tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administratif kertas belaka. Akar dari setiap izin adalah perlindungan terhadap kepentingan umum. Adagium hukum klasik menyatakan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi [Salus Populi Suprema Lex Esto].

Baca Juga:  Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Hukum perizinan lahir untuk melindungi kepentingan umum sekaligus mengendalikan aktivitas masyarakat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam konsep negara hukum [Rechtstaat], pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan ruang dan sumber daya demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan pipa gas merupakan infrastruktur strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Pipa gas tidak hanya menjadi bagian dari sistem distribusi energi, tetapi juga mengandung potensi bahaya yang sangat besar apabila terjadi kebocoran atau kerusakan.

Oleh karena itu, pembangunan di atas jalur pipa gas pada dasarnya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian [precautionary principle] dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemberian izin, baik itu Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] maupun izin pemanfaatan ruang, pada hakikatnya adalah instrumen preventif.

Negara melalui pemerintah daerah melakukan “penyaringan” terhadap aktivitas warga agar tidak saling berbenturan atau membahayakan nyawa. Ketika sebuah bangunan berdiri tepat di atas jalur transmisi gas, maka filosofi perlindungan tersebut telah runtuh.

Kebebasan individu dalam memiliki properti bukanlah hak absolut, ia dibatasi oleh fungsi sosial dan hak hidup orang lain. Membiarkan bangunan di atas pipa gas sama saja dengan negara melegitimasi risiko bencana atas nama “toleransi” hunian. Ketika kepentingan privat [membangun ruko] membahayakan keselamatan publik [risiko ledakan pipa gas], maka hak privat tersebut harus tunduk pada kepentingan umum.

Izin Mendirikan Bangunan [IMB] atau yang kini bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen “pengendali eksternalitas” untuk memastikan harmoni kehidupan warga.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Izin bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan mekanisme perlindungan publik yang memiliki dimensi etis dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, tindakan pemerintah daerah yang berencana melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan sebenarnya mencerminkan fungsi negara sebagai penjaga kepentingan umum [guardian of public interest].

Dari perspektif sosiologis, permasalahan bangunan tanpa izin merupakan fenomena yang sering terjadi di berbagai kota di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat sering kali mendorong masyarakat untuk melakukan pembangunan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang maupun perizinan yang berlaku.

Keberanian warga atau pengembang membangun di lokasi yang jelas berbahaya mencerminkan dua hal: rendahnya kesadaran hukum [legal awareness] dan adanya persepsi bahwa hukum bisa dikompromikan. Ada kecenderungan masyarakat melakukan “akselerasi ilegal” membangun dulu, urus izin kemudian [atau tidak sama sekali].

Hal ini sering kali dipicu oleh proses birokrasi yang dianggap berbelit atau kurangnya pengawasan lapangan oleh Instansi terkait. Ketika bangunan permanen sudah berdiri tanpa ada teguran sejak awal, muncul “ekspektasi legal semu” bahwa bangunan tersebut legal karena dibiarkan.

Dalam kasus di Palembang, pembangunan ruko yang berdiri di atas jalur pipa gas bahkan disebut telah mencapai sekitar 20 persen progres pembangunan meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah.

Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan kepatuhan hukum [legal compliance] dalam masyarakat. Ketika pelanggaran terhadap aturan tata ruang tidak ditindak secara tegas, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pihak lain melakukan pelanggaran serupa.

Selanjutnya…secara Yuridis………….

Berita Terkait

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Senyap, Publik Ditinggal di Belakang Informasi
Lagi! Sumur Minyak Ilegal Membara, Dugaan Skandal di Balik Lahan PT Hindoli?

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Minggu, 19 April 2026 - 13:04 WIB

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB