Tertibkan Bangunan Liar: Dilema Perizinan di Kota Palembang

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardi Muthahir SH MH
[Dosen Hukum Perizinan FH UNSRI ǀ Partner of Zahrawain Consulting]

Ardi Muthahir SH MH [Dosen Hukum Perizinan FH UNSRI ǀ Partner of Zahrawain Consulting]

Secara yuridis, pembangunan bangunan harus memenuhi sejumlah ketentuan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang [UU] Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diperbarui melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan regulasi turunannya.

Dalam kerangka hukum tersebut, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan [IMB].

PBG berfungsi memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu, pembangunan yang melintasi atau berada di atas infrastruktur vital seperti pipa gas juga berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi sektor energi serta ketentuan keselamatan infrastruktur.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas. Penegakan hukum dalam bidang perizinan menjadi sangat penting untuk menciptakan efek jera.

Apabila pemerintah daerah konsisten menindak pelanggaran, maka masyarakat akan memahami bahwa aturan tata ruang dan perizinan bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Penegakan hukum juga memiliki fungsi edukatif bagi masyarakat.

Baca Juga:  Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Dengan adanya tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa pembangunan harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah menghentikan pembangunan ruko tak berizin dan memerintahkan pembongkaran adalah langkah awal yang tepat. Namun, ada beberapa catatan kritis bagi Pemerintah Kota Palembang, pertama, di satu sisi, ketegasan diperlukan. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa sistem perizinan [OSS dan SIMBG] berjalan transparan dan cepat.

Jangan sampai pengembang menempuh jalur ilegal karena frustrasi dengan sistem formal. Kedua, Dinas PUPR dan Satpol PP harus melakukan audit di sepanjang jalur pipa gas dan drainase utama untuk memastikan tidak ada kasus serupa di lokasi lain.

Ketiga, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ancaman ekskavator harus berlaku bagi siapa pun, baik warga kecil maupun korporasi besar, jika mereka terbukti melanggar sempadan atau jalur vital nasional.

Baca Juga:  CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Pernyataan pemerintah kota bahwa tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum, maka legitimasi pemerintah sebagai penyelenggara negara akan semakin kuat.

Negara tidak boleh kalah oleh egoisme sektoral dalam pembangunan. Langkah Wawako Palembang untuk menertibkan bangunan di atas pipa gas adalah upaya memulihkan “marwah” hukum tata ruang. Secara filosofis, ini adalah perlindungan terhadap nyawa publik; secara yuridis, ini adalah penegakan aturan; dan secara sosiologis, ini adalah edukasi bagi masyarakat.

Penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan. Hanya dengan cara itulah tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan dapat diwujudkan.Ketegasan hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Palembang.

Berita Terkait

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎
Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah
Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Kamis, 10 September 2026 - 12:28 WIB

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru