Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM. Keduanya adalah MJ dan DP.

Sebelumnya, pada rilis 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ, dan DP.

DJ telah lebih dahulu dilakukan penahanan, sementara MJ dan DP tidak menghadiri pemanggilan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkap, pada Kamis 19 Februari 2026, MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja [Persero] Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja [Persero] Tbk periode April 2017–Mei 2019, resmi ditahan.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis melalui pesan elektronik, Kami 19 Febriani 2026.

Baca Juga:  Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

“Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut,” sebut dia.

Modus Operandi

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja [Persero] Tbk.

Dalam prosesnya, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung [PPKA] milik PT WK [Persero] Tbk yang akan dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT SB [Persero] Tbk—diduga mengupayakan pemindahan wilayah operasional PT BMU ke Lampung.

Langkah tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja [Persero] Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah, Nasabah Manggar Dapat Mobil

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas plafon tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Keduanya juga disebut berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang [reschedule] piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka dalam sistem dan dapat terus melakukan penebusan semen. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja [Persero] Tbk.

Akibat perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja [Persero] Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB