Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima unit alat berat serta mengamankan tujuh orang pekerja yang berada di lokasi.

Penindakan dilakukan setelah personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas pengerukan tanah yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penggalian diketahui dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Lima unit alat berat yang diamankan terdiri dari dua ekskavator merek Kobelco, satu bulldozer merek CAT, satu loader merek XCMG, dan satu grader merek CAT.

Selain itu, lima operator alat berat dan dua sopir truk dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gunakan "Brute Force" Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ratusan Juta, Empat Ditangkap 2 DPO

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Seluruh aktivitas kami hentikan dan alat berat diamankan sebagai barang bukti. Para pekerja juga kami periksa untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.

Penyidik turut berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang.

Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan [SIPB],perusahaan. Luas lahan yang diduga digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Sembiring, menegaskan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik

“Kami akan mendalami seluruh aspek perizinan dan menelusuri tanggung jawab korporasi apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3 l/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Seluruh alat berat sementara dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara serta mengimbau seluruh pelaku usaha tambang mematuhi batas koordinat dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Berita Terbaru