Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] Polda Sumsel pada Jumat 20 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima unit alat berat serta mengamankan tujuh orang pekerja yang berada di lokasi.

Penindakan dilakukan setelah personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas pengerukan tanah yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penggalian diketahui dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Lima unit alat berat yang diamankan terdiri dari dua ekskavator merek Kobelco, satu bulldozer merek CAT, satu loader merek XCMG, dan satu grader merek CAT.

Selain itu, lima operator alat berat dan dua sopir truk dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan penindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Seluruh aktivitas kami hentikan dan alat berat diamankan sebagai barang bukti. Para pekerja juga kami periksa untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.

Penyidik turut berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang.

Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan [SIPB],perusahaan. Luas lahan yang diduga digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Sembiring, menegaskan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

“Kami akan mendalami seluruh aspek perizinan dan menelusuri tanggung jawab korporasi apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti untuk mempercepat proses hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3 l/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Seluruh alat berat sementara dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara serta mengimbau seluruh pelaku usaha tambang mematuhi batas koordinat dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terbaru