Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kajati Sumsel] 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Kasi Penerangan Hukum [Kasi Penkum], Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, ketiga tersangka tersebut di antaranya DJ [Direktur Utama PT KMM], MJ [Direktur Pemasaran PT SB Persero Tbk periode April 2017-April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019-Maret 2022, dan DP [Direktur SB Persero Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Sebelumnya, ujar Kasi Penkum, DJ diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Terhadap DJ, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka,” sebutnya dalam keterangan tertulis kepada WIDEAZONE.com, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

“Untuk diketahui, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi,” kilah dia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU 1/1956 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 603 serta Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jelas Kasi Penkum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU 1/1946, juncto Pasal 604 serta Pasal 20 huruf a dan huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa dugaan korupsi bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB [Persero] Tbk.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung [PPKA] PT WK [Persero] Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah.

Baca Juga:  523 Botol Miras Terjaring Operasi Pekat Musi 2026 di Palembang

Tak hanya itu, ungkap Vanny, DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB [Persero] Tbk, berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi dan gudang penyimpanan semen milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.

“Selanjutnya, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM pada 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan serta berulang kali melakukan penjadwalan ulang piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka, sehingga perusahaan tersebut dapat terus melakukan penebusan semen. Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB [Persero] Tbk.

Akibat perbuatan para tersangka, PT SB [Persero] Tbk diduga mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya sebesar Rp74,3 miliar.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan
Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh
Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:29 WIB

Sekda Edward Candra Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus Dampak Layanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:22 WIB

Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKPM Gontor Palembang

Berita Terbaru