Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan melaksanakan Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat [KUR] Mikro dan pengelolaan aset kas besar [khasanah] pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu [KCP] Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis 12 Februari 2026.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kasi Penkum Kejati Sumsel] Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan sebanyak tujuh tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Muara Enim, di antaranya EH selaku Pemimpin bank periode April 2022–Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023, PPD selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023, serta empat perantara KUR Mikro masing-masing berinisial WAF, DS, JT, dan IH.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Dijelaskan Kasi Penkum, enam tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Baca Juga:  Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

“Sementara, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena tengah menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara lain,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Februari 2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru