Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp4,28 Miliar

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dalam Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usahan Negara [TUN] berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp4,28 Milliar sepanjang 2025.

Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan [LPH BPK] RI terhadap pemerintah kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita mengatakan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara untuk semester I sebesar Rp2,545 Milliar sementara pada semester II sebesar Rp1,744 Milliar.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari tiga OPD diantaranya Sekretaris Dewan DPRD Banyuasin sebesar Rp700 Juta, Dinas PUPR sebesar Rp700 Juta dan RSUD sebesar Rp300 Juta.

Baca Juga:  Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

“Semuanya sudah dikembalikan dan telah disetorkan ke Kas Daerah,” katanya usai gelar Press Rillis didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Senin 29 Desember 2025.

Erni menyebut, Kejari Banyuasin melakukan langkah-langkah persuasif pada temuan LHP BPK RI dengan melibatkan Inspektorat Banyuasin.

“Tentunya kita akan berjalan terus kedepan, kalau nanti memang ada temuan akan kami tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Inspektorat hingga dilakukan pengembalian,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Ia menambahkan, batas waktu pengembalian kerugian negara maksimal 60 hari. Apabila belum diselesaikan, Kejari Banyuasin akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Ini sebagai satu langkah untuk perbaikan yang terutama kita berharap ini semua akan dipulihkan, kalau nanti ada temuan nantinya akan menimbulkan salah satu kerugian negara,” tandasnya.

Laporan Desi OY | Editor AbV

Berita Terkait

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Berita Terbaru