98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Tanpa Pemberitahuan, Upah Tak Dibayarkan

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas [PHL] di Dinas Perhubungan [Dishub] Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ironisnya, kebijakan tersebut terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan disertai belum dibayarkannya hak upah para pekerja.

Satu di antara puluhan PHL mengungkapkan, pemutusan hubungan kerja [PHK] itu dinilai tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pasalnya, sebagian dari mereka telah bekerja selama dua hingga tiga tahun tanpa pernah mendapat peringatan ataupun informasi akan dirumahkan.

“Kami hanya dikumpulkan lalu langsung diputus hubungan kerja, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sangat berat dampaknya bagi kami,” ujarnya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menambahkan, para PHL berharap Wali Kota Palembang Ratu Dewa dapat memperhatikan nasib mereka, mengingat dedikasi yang telah diberikan selama ini meski berstatus non-ASN. “Kami berharap Pak Wali Kota bisa melihat pengabdian kami dan memberikan kebijakan yang berpihak kepada kami,” katanya.

Baca Juga:  Viral Video Warga Sumsel Diduga Terlantar di Kamboja, Herman Deru Angkat Bicara

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan [Kadishub] Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta Kementerian PAN-RB yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela [TKS] dan PHL.

Menurut Agus, langkah merumahkan PHL bersifat sementara sambil menunggu kepastian regulasi. Ia menyebut, apabila nantinya aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan perekrutan kembali.
“Kalau sesuai aturan tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya.

Terkait masa kerja para PHL yang telah mencapai lebih dari dua tahun, Agus mengatakan sebagian tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] karena masa kerja kurang dari dua tahun. Ada pula yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.

Baca Juga:  Ratu Dewa Apresiasi Turnamen Padel AMA Indonesia

Dishub Palembang, lanjutnya, sempat mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan [PJLP], namun khawatir kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak berani melanggar aturan. Harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait solusi konkret atas nasib 98 PHL tersebut.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita
Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile
Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas
Tasyakuran dan Buka Puasa bersama Anak Yatim, Peringati Setahun Kepemimpinan “RDPS”
Kader Muda PKB Sumsel Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Pengendara Jalan
Laporan Mandek 3 Tahun 9 Bulan, Kuasa Hukum Surati Kapolda Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:53 WIB

Galian C Ilegal di Banyuasin Ditindak, Lima Alat Berat Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:03 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan “Takjil in Ramadhan” Diskon hingga 40 Persen Lewat QRIS BSB Mobile

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:12 WIB

Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:47 WIB

Polda Sumsel Perkuat Sinergi Lintas Agama Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:41 WIB

Tasyakuran dan Buka Puasa bersama Anak Yatim, Peringati Setahun Kepemimpinan “RDPS”

Berita Terbaru