PHK 355 Buruh PT Swadaya IndoPalma Hanya Lewat Grup Medsos

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap 355 buruh di PT Swadaya IndoPalma hnya melalui informasi grup di platform digital media sosial [medsos whatsapp] memicu protes hingga sengketa baru di sektor perkebunan Banyuasin.

Pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap 355 buruh di PT Swadaya IndoPalma hnya melalui informasi grup di platform digital media sosial [medsos whatsapp] memicu protes hingga sengketa baru di sektor perkebunan Banyuasin.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap 355 buruh di PT Swadaya IndoPalma hanya melalui informasi grup di platform digital media sosial [medsos whatsapp] memicu protes hingga sengketa baru di sektor perkebunan Banyuasin.

Keputusan itu berlaku efektif 13 Februari 2026, tidak hanya dipersoalkan, sebab besaran kompensasi 0,5 persen dinilai tidak prosedur hingga minim transparansi.

Ratusan buruh terdiri dari 119 pekerja harian lepas dan 236 karyawan tetap dari Desa Tanjung Lago, Sungai Rengit, dan Sungai Rengit Murni mengaku menerima informasi PHK melalui grup WhatsApp internal perusahaan.

Tidak ada penjelasan tertulis mengenai alasan detail kerugian maupun rincian perhitungan hak sebelum keputusan diberlakukan. “Per 13 Februari kami dinyatakan tidak bekerja lagi. Informasinya lewat grup WhatsApp,” kata Windra, perwakilan buruh.

Skema kompensasi 0,5 persen atau pembayaran setengah yang ditawarkan perusahaan menjadi titik krusial.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Buruh menilai angka tersebut tidak sejalan dengan formula pesangon dalam Peraturan Pemerintah 35/2021, mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak berdasarkan masa kerja pekerja.

Dalam PP tersebut, pemutusan hubungan kerja karena efisiensi atau kerugian memiliki konsekuensi pembayaran hak yang dihitung proporsional terhadap masa kerja.

Sejumlah pekerja mengaku telah bekerja lebih dari satu dekade. Namun hingga kini, mereka belum menerima rincian resmi perhitungan pesangon masing-masing.

Manajemen perusahaan membenarkan adanya PHK massal. HRD PT Swadaya IndoPalma, Ade Saputra, menyatakan langkah itu diambil karena perusahaan mengalami kerugian dan perlu melakukan efisiensi.

Ia menyebut tawaran 0,5 persen merujuk pada Pasal 40 PP 35/2021. Perbedaan tafsir atas pasal tersebut menjadi sumber kebuntuan. Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan kepala desa serta unsur Forkopimcam Tanjung Lago dan Talang Kelapa, tidak tercapai kesepakatan.

Baca Juga:  Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Perusahaan tetap pada skema yang ditawarkan, sementara buruh meminta perhitungan ulang sesuai masa kerja dan ketentuan normatif.

Di luar soal angka, prosedur PHK juga dipertanyakan. Dalam rezim ketenagakerjaan, PHK pada prinsipnya harus diupayakan untuk dihindari dan didahului perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Buruh menilai proses tersebut tidak berlangsung secara terbuka sebelum keputusan diumumkan.

PHK yang terjadi menjelang Ramadan ini berdampak langsung pada 355 kepala keluarga.

Selain kehilangan penghasilan, ketidakpastian penyelesaian hak berpotensi memperluas ketegangan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Buruh mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Mereka meminta mediasi formal dan pengawasan agar proses PHK berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan pekerja.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru