PHK 355 Buruh PT Swadaya IndoPalma Hanya Lewat Grup Medsos

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap 355 buruh di PT Swadaya IndoPalma hnya melalui informasi grup di platform digital media sosial [medsos whatsapp] memicu protes hingga sengketa baru di sektor perkebunan Banyuasin.

Pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap 355 buruh di PT Swadaya IndoPalma hnya melalui informasi grup di platform digital media sosial [medsos whatsapp] memicu protes hingga sengketa baru di sektor perkebunan Banyuasin.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pemutusan hubungan kerja [PHK] terhadap 355 buruh di PT Swadaya IndoPalma hanya melalui informasi grup di platform digital media sosial [medsos whatsapp] memicu protes hingga sengketa baru di sektor perkebunan Banyuasin.

Keputusan itu berlaku efektif 13 Februari 2026, tidak hanya dipersoalkan, sebab besaran kompensasi 0,5 persen dinilai tidak prosedur hingga minim transparansi.

Ratusan buruh terdiri dari 119 pekerja harian lepas dan 236 karyawan tetap dari Desa Tanjung Lago, Sungai Rengit, dan Sungai Rengit Murni mengaku menerima informasi PHK melalui grup WhatsApp internal perusahaan.

Tidak ada penjelasan tertulis mengenai alasan detail kerugian maupun rincian perhitungan hak sebelum keputusan diberlakukan. “Per 13 Februari kami dinyatakan tidak bekerja lagi. Informasinya lewat grup WhatsApp,” kata Windra, perwakilan buruh.

Skema kompensasi 0,5 persen atau pembayaran setengah yang ditawarkan perusahaan menjadi titik krusial.

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Buruh menilai angka tersebut tidak sejalan dengan formula pesangon dalam Peraturan Pemerintah 35/2021, mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak berdasarkan masa kerja pekerja.

Dalam PP tersebut, pemutusan hubungan kerja karena efisiensi atau kerugian memiliki konsekuensi pembayaran hak yang dihitung proporsional terhadap masa kerja.

Sejumlah pekerja mengaku telah bekerja lebih dari satu dekade. Namun hingga kini, mereka belum menerima rincian resmi perhitungan pesangon masing-masing.

Manajemen perusahaan membenarkan adanya PHK massal. HRD PT Swadaya IndoPalma, Ade Saputra, menyatakan langkah itu diambil karena perusahaan mengalami kerugian dan perlu melakukan efisiensi.

Ia menyebut tawaran 0,5 persen merujuk pada Pasal 40 PP 35/2021. Perbedaan tafsir atas pasal tersebut menjadi sumber kebuntuan. Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan kepala desa serta unsur Forkopimcam Tanjung Lago dan Talang Kelapa, tidak tercapai kesepakatan.

Baca Juga:  Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Perusahaan tetap pada skema yang ditawarkan, sementara buruh meminta perhitungan ulang sesuai masa kerja dan ketentuan normatif.

Di luar soal angka, prosedur PHK juga dipertanyakan. Dalam rezim ketenagakerjaan, PHK pada prinsipnya harus diupayakan untuk dihindari dan didahului perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Buruh menilai proses tersebut tidak berlangsung secara terbuka sebelum keputusan diumumkan.

PHK yang terjadi menjelang Ramadan ini berdampak langsung pada 355 kepala keluarga.

Selain kehilangan penghasilan, ketidakpastian penyelesaian hak berpotensi memperluas ketegangan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Buruh mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap prosedur dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Mereka meminta mediasi formal dan pengawasan agar proses PHK berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan pekerja.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB