Pusaran Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran dugaan korupsi pasar Cinde terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Jumat 12 Februari 2026.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] dan PT Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa Bagikan Takjil bersama Lazisnu PWNU Sumsel

“Berdasarkan perhitungan dalam perkara tersebut, kegiatan kerja sama itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis melalui elektronik, Kamis 19 Februari 2026.

Uang sebesar Rp750 juta yang dititipkan oleh terdakwa, jelas Kasi Penkum, akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht].

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kejaksaan menyatakan penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara dimaksud. “Proses persidangan kasus ini masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB