Pusaran Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran dugaan korupsi pasar Cinde terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Jumat 12 Februari 2026.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] dan PT Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Berdasarkan perhitungan dalam perkara tersebut, kegiatan kerja sama itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis melalui elektronik, Kamis 19 Februari 2026.

Uang sebesar Rp750 juta yang dititipkan oleh terdakwa, jelas Kasi Penkum, akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht].

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Kejaksaan menyatakan penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara dimaksud. “Proses persidangan kasus ini masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:38 WIB

Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

Berita Terbaru