Laporan Mandek 3 Tahun 9 Bulan, Kuasa Hukum Surati Kapolda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas.

Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas.

WIDEAZINE.com, MEDAN | Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas. Surat tersebut juga meminta agar segera dilakukan gelar perkara khusus.

Surat bernomor 018/SP-2/BPH/II/SUMUT/2026 itu disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut, dengan tembusan ke Mabes Polri.

Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan SE SH MH, didampingi timnya Marudut H Gultom SH MH dan Daniel S Sihotang SH, dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara, menyampaikan bahwa laporan kliennya terkait dugaan pengrusakan, pencurian, dan penyerobotan kebun sawit hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Paul, proses tersebut telah berjalan sekitar 3 tahun 9 bulan tanpa kejelasan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. “Semua bukti yang diminta penyidik sudah diberikan dan saksi-saksi telah diperiksa. Namun hingga kini perkara masih di tahap penyelidikan. Kami menduga ada ‘hengky pengky’ dalam proses penanganannya,” ujar Paul kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi Kapolres Padang Lawas, Dodik Yuliyanto, serta Kanit Pidum Ipda Arpan Harahap, namun belum memperoleh kepastian hukum.

Paul menyebut lambannya penanganan perkara bertentangan dengan ketentuan di antaranya Peraturan Kapolri [Perkap] 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kapolri [Perkap] 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Ia menilai, jika benar terdapat unsur ketidakprofesionalan, maka Bidang Propam Polda Sumatera Utara perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum juga menyoroti kinerja Satreskrim Polres Padang Lawas di bawah pimpinan Kasat Reskrim Raden Saleh Harahap, yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar melakukan audit investigasi terhadap penanganan laporan.

“Digelar gelar perkara khusus untuk memastikan kepastian hukum. Melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara jika ditemukan pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Menurut Paul, kliennya merasa dirugikan akibat dugaan pengrusakan, pencurian, dan penyerobotan lahan sawit yang disebut-sebut melibatkan penerbitan dua surat berbeda sehingga memunculkan klaim kepemilikan ganda atas satu kebun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Padang Lawas maupun Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut. [dn/red]

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB