Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan Terpaut Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM. Keduanya adalah MJ dan DP.

Sebelumnya, pada rilis 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ, dan DP.

DJ telah lebih dahulu dilakukan penahanan, sementara MJ dan DP tidak menghadiri pemanggilan penyidik.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkap, pada Kamis 19 Februari 2026, MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja [Persero] Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja [Persero] Tbk periode April 2017–Mei 2019, resmi ditahan.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis melalui pesan elektronik, Kami 19 Febriani 2026.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

“Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut,” sebut dia.

Modus Operandi

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja [Persero] Tbk.

Dalam prosesnya, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung [PPKA] milik PT WK [Persero] Tbk yang akan dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT SB [Persero] Tbk—diduga mengupayakan pemindahan wilayah operasional PT BMU ke Lampung.

Langkah tersebut dilakukan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja [Persero] Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Baca Juga:  Salat Iduladha di Griya Agung, Herman Deru Paparkan Capaian Pembangunan dan Ajak Jaga Kerukunan

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.

Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas plafon tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Keduanya juga disebut berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang [reschedule] piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka dalam sistem dan dapat terus melakukan penebusan semen. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja [Persero] Tbk.

Akibat perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja [Persero] Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.

Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB