Prana menambahkan, dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan diantaranya tidak memberikan layanan (127), penundaan berlarut (85), penyimpangan prosedur (20), dan diskriminasi (6).
“Sementara, jumlah laporan yang ditutup terkait maladministrasi ada satu (1) laporan yang tidak ditemukan maladminisrasi, 27 lpaoran yang tidak ditemukan maladministrasi, serta 147 laporan yang ditemukan maladm tapi sudah diselesaikan,” kata dia.
Dirinya juga menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel juga menyediakan hotline pengaduan pelayanan publik melalui Whatsapp dinomor 08119703737. hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan/laporan terkait maladministrasi/ pelayanan publik.
Untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menggandeng insan pers. Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum saat diskusi publik Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pengawasan Pelayanan Publik, Kamis (7/12/2023), di Emilia Hotel Palembang.
“Sinergitas Ombudsman dengan wartawan bisa lebih intens, bermakna, sehingga apa yang menjadi tugas dan peran-peran wartawan memberitakan secara riil, independen terkait masalah-masalah layanan publik di Sumsel,” harap dia. (JFA)
Halaman : 1 2




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






