2020, LPSK Akan Jadi Lembaga Mandiri

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2019 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPSK RI, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim

Ketua LPSK RI, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lahirnya undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Namun anggaran pembiayaan LPSK masih menyantol di Kementerian Sekretariat Negara sebagai satuan kerjanya yang membuat lembaga ini tidak mandiri dalam menentukan anggarannya.

Baca Juga:  Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Kepada Pers, Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK menyatakan optimistisnya bahwa di tahun 2020 LPSK akan menjadi lembaga yang mandiri. Hal ini akan diungkapkan oleh Hasto dalam talk show “Tokoh Kita” di JakTV malam ini, Sabtu (21/9/2019) pukul 19.00 wib.

” Saat ini Perpres 60/2016 sebagai pelaksana kelembagaan sebagaimana diatur oleh UU 31/2014 sudah sampai di meja Presiden untuk ditandatangani “, Kata Hasto dalam pesan WA (WhatsApp-red) sore Sabtu, (21/9/2019).

Baca Juga:  Menaker Yassierli Deadline Perbaikan K3 PT ASL, Mei 2026 Tuntas

Dijelaskannya, Kalau sudah di tandatangan Presieen, artinya LPSK akan menjadi lembaga mandiri, tidak lagi menjadi Satuan Kerja di bawah Kementrian Sekretariat Negara. Artinya LPSK sudah harus menyusun rencana Program dan Anggaran secara mandiri, dengan mitra kerja di komisi 3 DPR RI.

” Mudah-mudahan n tahun 2020 LPSK sudah menjadi lembaga mandiri, ” Pungkas Hasto.

 

Sumber : IMO Indonesia

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB