2 Pelaku Penusukan Anggota Sabhara Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pimpin Press Release hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumsel didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pimpin Press Release hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumsel didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pimpin Press Release hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumsel didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6).

Dalam press release, Kabid Humas menerangkan, perkara pencurian dengan kekerasan dalam hal ini sebagai korban adalah anggota Polri bernama Aipda Andre Muzakir SH berdinas di Pam Obvit Sat Sabhara Polrestabes Palembang.

“Untuk identitas pelaku diketahui berjumlah 2 orang, berinisial DS (24), MD (24) dan RC (25). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 pucuk senjata api Laras panjang jenis V2, 8 butir amunisi/peluru Cal 7,62ml, 1 (satu) magazen warna hitam,1 butir selongsong amunisi cal 9ml, 2 butir selongsong cal 7,62, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 pucuk senjata air softgun jenis Barrete Warna Silver, 1  buah dompet warna cokelat milik tsk an. RC , 1 buah dompet warna hitam milik Tsk an. DS ( MD) dan pakaian yang digunakan kedua tersangka,” terang Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan 1 ke 1e,2e, dan 4e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 Tahun penjara,” ungkapnya.

Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, adapun Modus Operandi pelaku adalah sekira jam 01.30 WIB, pelaku sudah menunggu di rumah korban, kemudian sekira pukul 03.00 WIB korban pulang dari dinas di Polrestabes Palembang.

“Sesampainya di rumah lalu korban dan pelaku bersama-sama makan di rumah korban, setelah pelaku dan korban makan selanjutnya terjadi keributan di dalam rumah dan kemudian pelaku menusuk korban sebanyak 9 lubang di tubuh korban. Sempat terjadi perlawanan sehingga korban berhasil mengambil senjata jenis sofgun yang sudah dimodifikasi pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

“Kemudian pelaku melarikan diri dengan motor Honda Beat warna biru serta membawa senjata api dinas jenis v2 milik korban. Team Jatanras Polda Sumsel dan Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin AKBP Nuryono SH SIK MM dan Kompol Antoni Adi SH MH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

“Dan akhirnya, pada saat pelaku ditemukan dan akan dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah anggota, dan anggota tim mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan tersangka,” kata Kombes Pol Drs Supriadi MM dalam keterangan releasnya.

“Tersangka tetap saja menyerang anggota, tidak mau ambil resiko anggota langsung melepaskan tembakan ke arah pelaku yang mengenai bagian dadanya dan pelaku terjatuh sehingga pelaku dibawa berobat ke rumah sakit Bhayangkara akan tetapi di perjalanan pelaku meninggal dunia,” tutunya. (Rill Humas Polda Sumsel/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru