2 Pelaku Penusukan Anggota Sabhara Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pimpin Press Release hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumsel didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pimpin Press Release hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumsel didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pimpin Press Release hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Sumsel didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK di Polrestabes Palembang, Selasa (16/6).

Dalam press release, Kabid Humas menerangkan, perkara pencurian dengan kekerasan dalam hal ini sebagai korban adalah anggota Polri bernama Aipda Andre Muzakir SH berdinas di Pam Obvit Sat Sabhara Polrestabes Palembang.

“Untuk identitas pelaku diketahui berjumlah 2 orang, berinisial DS (24), MD (24) dan RC (25). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 pucuk senjata api Laras panjang jenis V2, 8 butir amunisi/peluru Cal 7,62ml, 1 (satu) magazen warna hitam,1 butir selongsong amunisi cal 9ml, 2 butir selongsong cal 7,62, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 pucuk senjata air softgun jenis Barrete Warna Silver, 1  buah dompet warna cokelat milik tsk an. RC , 1 buah dompet warna hitam milik Tsk an. DS ( MD) dan pakaian yang digunakan kedua tersangka,” terang Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Baca Juga:  NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan 1 ke 1e,2e, dan 4e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 Tahun penjara,” ungkapnya.

Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, adapun Modus Operandi pelaku adalah sekira jam 01.30 WIB, pelaku sudah menunggu di rumah korban, kemudian sekira pukul 03.00 WIB korban pulang dari dinas di Polrestabes Palembang.

“Sesampainya di rumah lalu korban dan pelaku bersama-sama makan di rumah korban, setelah pelaku dan korban makan selanjutnya terjadi keributan di dalam rumah dan kemudian pelaku menusuk korban sebanyak 9 lubang di tubuh korban. Sempat terjadi perlawanan sehingga korban berhasil mengambil senjata jenis sofgun yang sudah dimodifikasi pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

“Kemudian pelaku melarikan diri dengan motor Honda Beat warna biru serta membawa senjata api dinas jenis v2 milik korban. Team Jatanras Polda Sumsel dan Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin AKBP Nuryono SH SIK MM dan Kompol Antoni Adi SH MH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

“Dan akhirnya, pada saat pelaku ditemukan dan akan dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah anggota, dan anggota tim mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan tersangka,” kata Kombes Pol Drs Supriadi MM dalam keterangan releasnya.

“Tersangka tetap saja menyerang anggota, tidak mau ambil resiko anggota langsung melepaskan tembakan ke arah pelaku yang mengenai bagian dadanya dan pelaku terjatuh sehingga pelaku dibawa berobat ke rumah sakit Bhayangkara akan tetapi di perjalanan pelaku meninggal dunia,” tutunya. (Rill Humas Polda Sumsel/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru