“Visi Misi Prof Buchori” Yayasan Bina Darma Berbenah Tertibkan Aset

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma, Anton Nurdin SH MH.

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma, Anton Nurdin SH MH.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Melalui kepengurusan Yayasan yang saat ini diketuai Linda Unsriana dan Pembina Ferly Corly, masyarakat Sumsel khususnya civitas akademika di lingkungan Universitas Bina Darma mengharapkan Universitas Bina Darma mampu berkembang lebih baik dan melanjutkan visi misi mendiang Prof Buchori.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Bina Darma Palembang Nomor 16 tertanggal 10 April 2021 bahwasannya Ketua Pengurus Yayasan adalah atas nama Linda Unsriana menggantikan Suheriyatmono dengan pembinanya atas nama Fery Corly menggantikan Muhammad Ghulam Gazalli.

“Bahwa dengan formasi kepengurusan dan tanggung jawab yang sekarang ini berlaku, Yayasan Bina Darma Palembang akan terus melanjutkan visi misi Almarhum bapak Buchori,” ungkap Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma, Anton Nurdin SH MH.

Dijelaskan, dalam menjalankan visi misi sebagaimana dimaksud, sebagai tambahan informasi untuk fungsi advokasi publik tertuang pada undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dalam undang undang nomor 28 tahun 2004, yang untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Yayasan”.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

“Tertuang pada Pasal 5 UU Yayasan ayat (1) kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pasal 35 ayat (1) UU Yayasan, Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. ”Pasal 70 UU Yayasan, ayat (1) setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tambahnya.

Selain itu, Anton menyebutkan selain pidana penjara, anggota organ Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan. “Pasal 375 KUHP, Penggelapan yang dilakukan oleh mereka atas benda yang karena terpaksa telah dititipkan kepada mereka atau oleh wali, curatur. Kuasa untuk mengurus harta benda orang lain, pelaksana dari suatu wasiat, pengurus dari badan-badan amal atau yayasan yayasan atas benda yang karena kedudukan mereka telah menguasai benda tersebut, dihukum dengan pidana selama enam tahun,” ulasnya.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

“Sebagaimana dimaksud sesuai tujuan dan amanat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Yayasan maupun Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan visi misi Yayasan Bina Darma Palembang,” ucapnya.

Yayasan Bina Darma Palembang melalui Pengurus dan Pembinanya sekarang ini, sambung Anton, sedang, dan masih merapikan data-data seluruh aset Yayasan yang dibeli dari kekayaan Yayasan, dan akan terus mempergunakan aset-aset.

Ia menilai, yayasan Bina Darma Palembang akan terus berkembang menjadi lebih baik, dan tentunya berguna bagi publik baik secara umum maupun secara khusus. Melalui Universitas Bina Darma Palembang kepada anak-anak didik para mahasiswa-mahasiswi yang luar biasa,” ucapnya.

Laporan Hasan Basri

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru