“UU 5/2017” Husni: Sumsel Belum Ada Perda Pemajuan Kebudayaan

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Promosi & Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization [WPO], Husni Candra RAM SP dalam acara focus group discussion [FGD] di Cafe Oncak, Sabtu [23/07/2022] malam.

Direktur Promosi & Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization [WPO], Husni Candra RAM SP dalam acara focus group discussion [FGD] di Cafe Oncak, Sabtu [23/07/2022] malam.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemajuan kebudayaan masih menjadi pokok permasalahan di setiap daerah.

Hal itu disampaikan Direktur Promosi & Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization [WPO], Husni Candra RAM SP dalam acara focus group discussion [FGD] di Cafe Oncak, Sabtu [23/07/2022] malam.

“Berkaitan dengan itu, terdapat Undang Undang  nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, namun sayang Sumatera Selatan [Sumsel] belum ada perda yang mengatur itu,” ungkap Husni

Husni mengatakan turunan dari UU 5/2017, di kabupaten Bandung sudah menerapkan peraturan daerah [Perda] nomor 5 tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah. 

Husni menjelaskan hasil pertemuan rapat para tokoh adat dan budaya yang hadir saat ini, kita menyepakati akan membentuk Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel.

“Namun sebelumnya rekan rekan tersebut akan melegalisasi terlebih dulu tim persiapan DPKS untuk menyusun, mengajukan pengusulan Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] ke DPRD Sumsel,” ujarnya. 

Oleh karena itu ke depan, kita mulai menyusun naskah akademis tentang Raperda ini. Rencana strategi ini merupakan perencanaan yang sinergis, selaras dengan pemerintah pusat dan di empat Kementerian yakni, Pariwisata, PMK, Desa Transmigrasi, dan Kemendikbudristek dalam hal ini Dirjen Kebudayaan. 

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Tentunya ini, sambung Husni, tidak akan menjadi hambatan, terlebih lagi ke depan Presiden bakal menandatangani Perpres lanjutan, yang sebelumnya telah ditandatangani terhadap tiga pasal dari UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

“Ke depannya Perpres lanjutan 17 pasal lagi,  artinya pemajuan terhadap Kebudayaan ini sangat didukung. Untuk itu rekan rekan kita akan terus berupaya untuk mendesak dan mendorong DPRD dan Gubernur Sumsel agar melancarkan terbentuknya Perda Pemajuan Daerah ini,” jelasnya. 

“Pada pekan ini kita akan beraudiensi dengan DPRD Sumsel terkait hal tersebut,” tambahnya. 

Sementara itu, Sultan Mahmud Badaruddin [SMB] IV Fawaz Diraja mengatakan, ya, sebenarnya kita sebagai warga Sumsel ingin kebudayaan di bumi Sriwijaya ini terus tumbuh dan berkembang dengan kearifan lokal tetap terjaga serta memberikan nilai bagi masyarakat kita secara ekonomis utamanya. 
“Seperti daerah dengan pemajuan daerah, Jogja, Bali, Bandung mereka dapat menjadikannya sebagai sarana ekonomi kreatif yang bisa bermanfaat,” ungkap SMB IV ini. 

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Sedangkan untuk Sumsel sendiri, sambung SMB, kita lihat masih minim terhadap pemajuan kebudayaan ini, mulai dari 10 kebudayaan tersebut masih banyak yang belum dimaksimalkan.

“Kita berharap dengan adanya UU 5/2017 dan unit pelaksanaannya maka dapat menjadi maksimal,” tegasnya.

Di sisi lain, Budayawan Palembang Darussalam, Vebri Al Lintani menyampaikan dukungan terhadap regulasi Perda pemajuan kebudayaan yang berkaitan dengan amanat UU tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus selaras di daerah.

Menurut pengamatannya, sejak UU dijadikan wadah, sampai saat ini masih banyak daerah yang belum memahami keberadaan UU 5/2017 ini untuk mengimplementasikan substansi itu. “UU ini merupakan garda dalam rangka menyelamatkan kebudayaan di daerah, dimulai secara rinci ada 10 objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya,” tuturnya. 

Dirinya mengimbau perlu adanya lembaga pengawal 10 objek kebudayaan dan cagar budaya. “Pemerintah harus mematuhi dan menjalankan amanat UU ini di wilayah Republik Indonesia, dan hal ini merupakan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terbaru