Update Kasus Koas!! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Klien Diperiksa di Polsek hingga Klarifikasi Pemeriksaan, Mama Lady: Mohon Maaf…

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Meilina atau Mama Lady didampingi Kuasa Hukumnya Hj Titis Rachmawati SH MH CLA bersama Bayu Prasetya Andrinata SH MKn, usai diperiksa di Polsek IT II Palembang hingga pukul 24.00 WIB, Selasa 17 Desember 2024.

Sri Meilina atau Mama Lady didampingi Kuasa Hukumnya Hj Titis Rachmawati SH MH CLA bersama Bayu Prasetya Andrinata SH MKn, usai diperiksa di Polsek IT II Palembang hingga pukul 24.00 WIB, Selasa 17 Desember 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemeriksaan terhadap Sri Meilina atau lebih dikenal dengan nama Lina Dedy selaku majikan Fadila alias Datuk penganiaya Koas Rumah Sakit Siti Fatimah Az Zahra berlangsung dari pukul 13.00 hingga 24.00 WIB.

Kuasa Hukum Hj Titis Rachmawati SH MH CLA bersama Bayu Prasetya Andrinata SH MKn mengatakan kegiatan hari ini [Senin 16 Desember 2024] mengantarkan klien kami untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang viral ini.

“Pemanggilan ini merupakan inisiasi dari pihaknya, agar persoalan ini segera selesai, adanya kepastian hukum terhada si tersangka [penganiaya Fadila/Datuk],” ungkapnya.

Sebagai Kuasa Hukum, kata Titis, pihaknya sudah beberapa kali untuk melakukan mediasi tapi belum bisa bertemu dan klien kita [Lady] sudah menghubungi melalui sambungan elektronik [whatsapp pribadi] si Lutfi [korban] untuk permohonan maaf tapi belum dijawab.

Di sela keterangan Kuasa Hukum, Sri Meilina menyampaikan saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada ananda Lutfi serta kepada orang tuanya atas kejadian pemukulan yang dilakukan supir saya atas nama Fadila “Sehingga memohon maaf sebesar-besarnya pada orang tua Lutfi atas kejadian ini,” singkatnya, pada Selasa 17 Desember 2024.

Lebih lanjut, dia menyebut ada rencana satu keluarga Lady akan menemui keluarga korban [Lutfi]. Jika ada kesempatan kita akan coba untuk menemui mereka, tapi hingga saat ini kita memahami bahwa dari pihak keluarga masih belum bisa ditemui.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

“Jadi, kami menghormati dari keputusan keluarga korban,” ujarnya.

Kaitan pemeriksaan dan perpindahan penyelidikan, Titis menjelaskan karena penyidik tadi menganggap banyaknua media yang meliput dan klien kami dalam kondisi drop. Jadi kami diperintahkan, dialihkan di area sini [Polsek Ilir Timur II]. Kan, masih kantor Polisi.

“Dengan banyaknya awak media, sehingga membuat klien kami tidak tenang [drop],” imbuhnya.

Klarifikasi Pemeriksaan hingga Hubungan Mama Lady dan Supir [Tersangka]

Ditambahkan Bayu Prasetya, bahwa di media sudah banyak berita seolah-olah Lady ini tidak mau jaga, sebenarnya tidak seperti itu. “Lady itu tetap mau jaga cuma permasalahannya pada saat proses penentuan pembagian penjadwalan tidak ada kompromi antara seluruh, tidak ada musyawarah,” katanya.

“Pada saat penjadwalan pertama yang tersebar di media sosial itu bisa dilihat, perbandingkanlah, jadwal kelompok Lutfi dan jadwal kelompok Lady, itu kelompok Lutfi empat kali jaga dalam satu bulan, untuk Lady lima kali jaga,” ujar dia.

Selanjutnya Lady menanyakan, mengapa kami lima kali sedangkan Lutfi hanya empat kali? Akhirnya setelah ditanyakan seperti itu diubahlah oleh Sekretariat, diubah menjadi kelompok Lutfi lima kali [jaga], Lady empat kali.

Namun jika diperhatikan di jadwal kedua, Lady itu diberikan jadwal yang mepet [jadwal Istirahatnya dua hari mepet] kalo di jadwal kedua Lutfi itu jarak jaga dari pertama ke kedua ada lima hari ada yang satu minggu, sedangkan penjadwalan bagi kelompok Lady itu selisihnya dua hari, bagi kelompok [Lady] itu tidak adil.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Jadi, lanjur Bayu Prasetya, Lady di sini, memperjuangkan haknya, mempertanyakan kepada itu! Sebenarnya Lady sudah menerima hasil jadwal terakhir itu. Cuma memang pada saat Lady bercerita kepada mamanya, mamanya menanyakan bagaimana kalo [mama] yang mempertanyakan [ngomong] sama Lutfi, lantas dibilang sama Lady jangan ma nanti panjang, karena ada sesuatu.

“Tanpa sepengetahuan Lady, pada saat dirinya masih koas di hari itu, mamanya berinisiatif menemui Lutfi. Mamanya mencoba mengklarifikasi, mengapa sih sampai harus seperti itu,” urainya.

Jadi memang pada saat itu mamanya sudah menerima penjadwalan itu, tetapi mama Lady ke depan menginginkan agar Lutfi jangan menggunakan sistem seperti itu. “Sebab, sebelum menemui Lutfi mamanya sempat menayakan kepada kelompok lain yang memakai berbagai cara seperti di kuncang,” ucapnya.

Berkenaan dengan pemeriksaan, sejauh ini pihaknya, kata dia, telah diperiksa dengan masing-masing diberikan 35 pertanyaan, makanya kita tadi dari pukul 13.00-an hingga 24.00 WIB, diperiksa dua orang.

Terkait hubungan supir dengan mamanya Lady, jelasnya, itu masih keluarga [sepupu] karena, bukan supir yang dibayar bulanan tapi hanya dipanggil saat diperlukan, kalo yang supir sebenarnya tengah menjemput Lady kala itu.

Sementara, penyidik yang memeriksa Sri Meilina dan anaknya, hingga perpindahan ke Polsek IT II Palembang, belum memberikan keterangan resmi.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru