Upacara PTDH 8 Personil, ini Pesan Kapolda Sumsel

- Jurnalis

Senin, 14 Desember 2020 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin Upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri di Lapangan Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin Upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri di Lapangan Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin Upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri di Lapangan Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).

Dalam upacara PTDH kali ini, ada 8 personel Polda Sumsel yaitu 3 personel satuan kerja (Satker) Polda Sumsel dan 5 personil Polres Jajaran.

Untuk Satker Polda Sumsel yakni, Brigadir Agus Dianto Nrp 84081479 Ba Yanma Polda Sumsel dengan kasus penggelapan dengan pemberatan (saat ini di rutan) Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Nomor: 304/Pid.B/2019/PN.Pbm tanggal 20 Januari 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Dianto bin Ahmad Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan .dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Brigadir Hendy Afrizal Nrp 86040007 Ba Dit Samapta Polda Sumsel dengan kasus Disersi sudah 6 x SKHD dan Disersi sejak Januari 2019 hingga sekarang, Briptu Anton Budiarto Nrp 82120302 Ba Spn Polda Sumsel, Kasus Disersi 4 kali SKHD dan disersi 2 Tahun.

Suasana upacara PTDH bagi 8 Personil Polda Sumsel
Suasana upacara PTDH bagi 8 Personil Polda Sumsel

Satuan Wilayah (Satwil) Jajaran,Bripka Tomi Hermanto Nrp 81030344 Ba Polres Lubuk Linggau dengan kasus Disersi SKHD 3 kali dan disersi 4 tahun, BrigadirAliluddin Damanik, SH Nrp 80010905 Ba Polres Ogan Komering kasus Narkoba, ditahan di rutan PN Kayuagung Nomor: 682/Pid.Sus/2018/PN.Kag tanggal 13 Februari 2019 menjatuhkan pidana terdakwa an. Aliludin Damanik SH bin Mahmun Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara selam 3 tahun, Briptu Sony Akolayoda Nrp 86090645 Ba Polres Empat Lawang kasus Disersi 3 kali SKHD dan disesrsi 2 Tahun, Briptu Arif Hidayattullah Nrp 87091115 Ba Polres Empat Lawang dalam kasus Narkoba (dalam tahanan rutan vonis 12 tahun PN Lubuk Linggau Nomor: 98/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Mei 2020 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Hidayatullah bin Syaiful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Bripda Kapatrea Nrp 86081540 Ba Polres Lubuk Llnggau dengan kasus Disersi SKHD 3 kali dan disersi 4 tahun.

Baca Juga:  Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Dalam amanatnya, Kapolda mengatakan bahwa perlu diketahui bersama upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran. “Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga:  SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Kapolda berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela.

“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis. Sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. Terus lakukan pembinaan dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati bila mengetahui rekannya atau anggotanya ada penyimpangan dan pelanggaran,” imbau Jendral Eko.

Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini dilain waktu, untuk itu diharapkan untuk seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Jadikan ini sebagai bahan intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Abror Vandozer/Rel)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru