Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang Gagal Usai Patroli Siber

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam perkara ini, petugas meringkus tersangka berinisial HA [31] saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami pada Minggu 22 Feberuari 2026.

Dalam perkara ini, petugas meringkus tersangka berinisial HA [31] saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami pada Minggu 22 Feberuari 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Transaksi dugaan perdagangan bayi perempuan senilai Rp52 juta di Kota Palembang terbongkar, setelah Ditreserse PPA dan PPO Polda Sumsel mengendus praktik tersebut dari patroli siber.

Dalam perkara ini, petugas meringkus tersangka berinisial HA [31] saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami pada Minggu 22 Feberuari 2026.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” tegas Kombes Nandang.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

Pada operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Polda Sumsel menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara hadir dan bertindak tegas melindungi kelompok rentan.

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tukas Kombes Nandang.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan
TMMD ke-129 Berakhir, Kasdam II Sriwijaya Dorong Warga Pertahankan Semangat Gotong Royong
TMMD ke-129 Ditutup, Dansatgas Kodim 0418 Palembang Titip Pesan Penting untuk Masyarakat
Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas
Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat
Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418
Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Diwarnai Donor Darah
UMKM Binaan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Ramaikan Stand Penutupan TMMD ke-129

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TMMD ke-129 Berakhir, Kasdam II Sriwijaya Dorong Warga Pertahankan Semangat Gotong Royong

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TMMD ke-129 Ditutup, Dansatgas Kodim 0418 Palembang Titip Pesan Penting untuk Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat

Berita Terbaru