Tiga Pelaku Pembakar Lahan di Gelumbang Ditangkap, Dua dalam Pengejaran

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muara Enim bersama Manggala Agni mendatangi lokasi pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Polres Muara Enim bersama Manggala Agni mendatangi lokasi pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

WIDEAZONE.com, MUARAENIM | Polisi menangkap lima pelaku pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Kebakaran lahan terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kelima pelaku tersebut berinisial DS, F, B, dan dua lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U. 

“Kejadian bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim, ditemukan lahan yang sedang terbakar,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK dalam keterangannya Jumat 2 Juni 2023.

Merespon hal tersebut, kata AKBP Andi Supriadi, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, langsung mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh para pelaku. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 UU 39/2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

Kapolres Muara Enim menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan di area seluas empat hektare. Adapun modus operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan-tumpukan tersebut di beberapa titik. 

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

“Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helikopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut,” ungkapnya. 

Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. 

Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di wilayah Sumsel.

“Asap di mana-mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama-sama kita tanggulangi,” tegasnya. 

Laporan Arief RH | Editor AbV

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru