Tiga Pelaku Pembakar Lahan di Gelumbang Ditangkap, Dua dalam Pengejaran

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muara Enim bersama Manggala Agni mendatangi lokasi pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Polres Muara Enim bersama Manggala Agni mendatangi lokasi pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

WIDEAZONE.com, MUARAENIM | Polisi menangkap lima pelaku pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Kebakaran lahan terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kelima pelaku tersebut berinisial DS, F, B, dan dua lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U. 

“Kejadian bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim, ditemukan lahan yang sedang terbakar,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK dalam keterangannya Jumat 2 Juni 2023.

Merespon hal tersebut, kata AKBP Andi Supriadi, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, langsung mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh para pelaku. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Baca Juga:  Soal Megakorupsi di Pertamina, Yan: Penghianatan Bangsa dan Negara

Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 UU 39/2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

Kapolres Muara Enim menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan di area seluas empat hektare. Adapun modus operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan-tumpukan tersebut di beberapa titik. 

Baca Juga:  Soal Tahanan Keguguran, Polda Kalbar Angkat Suara

“Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helikopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut,” ungkapnya. 

Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. 

Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di wilayah Sumsel.

“Asap di mana-mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama-sama kita tanggulangi,” tegasnya. 

Laporan Arief RH | Editor AbV

Berita Terkait

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”
3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri
Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun
Resmob bersama Warga Libas Residivis Pembobol Ruko dan Rumah Kosong di Pontianak
Selamat Datang Kajati Kalbar Ahelya Abustam, Herman Hofi Law: Tegakan Supremasi Hukum Berkeadilan
Kapal Tenggelam, Nyawa ABK Melayang: Tuntut Tanggung Jawab PT Indomina Pusaka
Dugaan 17 Proyek Fiktif BBWS Sumatera VIII Menggema di Jakarta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

Jumat, 25 April 2025 - 19:26 WIB

3 Hektare Ladang Ganja Aceh Besar Musnah, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 16:49 WIB

Resmob bersama Warga Libas Residivis Pembobol Ruko dan Rumah Kosong di Pontianak

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB