Tiga Pelaku Pembakar Lahan di Gelumbang Ditangkap, Dua dalam Pengejaran

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Muara Enim bersama Manggala Agni mendatangi lokasi pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Polres Muara Enim bersama Manggala Agni mendatangi lokasi pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

WIDEAZONE.com, MUARAENIM | Polisi menangkap lima pelaku pembakaran lahan perkebunan di dusun 1 Desa Desa Paya Bakal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Kebakaran lahan terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kelima pelaku tersebut berinisial DS, F, B, dan dua lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U. 

“Kejadian bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan Patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim, ditemukan lahan yang sedang terbakar,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK dalam keterangannya Jumat 2 Juni 2023.

Merespon hal tersebut, kata AKBP Andi Supriadi, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama Anggota Polsek Gelumbang, Manggala Agni, langsung mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh para pelaku. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang, untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Baca Juga:  LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 UU 39/2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

Kapolres Muara Enim menjelaskan para pelaku rencana akan membuka lahan perkebunan di area seluas empat hektare. Adapun modus operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan-tumpukan tersebut di beberapa titik. 

Baca Juga:  Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

“Pada saat melakukan pembakaran para pelaku melihat sebuah helikopter lewat, tidak berapa lama tim karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut,” ungkapnya. 

Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar. 

Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat di wilayah Sumsel.

“Asap di mana-mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sudah menjadi agenda nasional rutin setiap tahun yang harus bersama-sama kita tanggulangi,” tegasnya. 

Laporan Arief RH | Editor AbV

Berita Terkait

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah
Nama Wali Kota Dicatut di Kejuaraan Karate Palembang, Ratu Dewa Angkat Bicara
Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka
Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan
Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Skandal DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI, Kejati Sumsel Lakukan Telaah

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:24 WIB

Nama Wali Kota Dicatut di Kejuaraan Karate Palembang, Ratu Dewa Angkat Bicara

Senin, 9 Februari 2026 - 20:03 WIB

Korupsi Distribusi Semen Rp74.3 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan

Berita Terbaru