WIDEAZONE.COM, BALI | Bawaslu terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu yang dilakukan Bawaslu adalah membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017. Menurutnya hal ini sangatlah penting karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” ungkap Puadi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang III di Nusa Dua, Denpasar, Jumat malam, (1/12/2023).
Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini menambahkan, pengawas harus responsif, jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat, maka wajib ditelusuri oleh Bawaslu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
