Tawar Harga Berbuah Tikaman, Pelaku Diringkus Polres Kubu Raya

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SP [64] pelaku penikaman terhadap Sadali [63] akhirnya diringkus Polisi. [foto wideazone/Jono Darsono]

SP [64] pelaku penikaman terhadap Sadali [63] akhirnya diringkus Polisi. [foto wideazone/Jono Darsono]

WIDEAZONE.com, KUBU RAYA | Tawar harga Nanas berbuah tikaman. SP [64] pelaku penikaman terhadap Sadali [63] akhirnya diringkus Polisi. 

Insiden penikaman tersebut ditengarai perdebatan soal tawar menawar harga hingga berujung emosi. Peristiwa yang terjadi di depan sebuah Kafe di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 30 November 2024, pagi sempat membuat keriuhan warga dan sempat viral di media sosial [medsos].

Akibatnya, korban Sadali [63] warga Pontianak Selatan ini harus dilarikan ke RS [rumah sakit] Soedarso guna mendapatkan penganan medis intensif.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan peristiwa tersebut.

“Insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WIB, korban sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP [64] mengenai harga nanas. Korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp2000/buah. Namun, tawaran tersebut membuat pelaku naik darah,” ungkapnya pada Senin 2 Desember 2024.

Tak mampu, ujar Aiptu Ade, menahan emosi, pelaku pun langsung mengambil pisau pengupas nanas, dan menusukkannya [menikamnya] ke punggung korban. “Pisau itu, bahkan masih tertancap di tubuh korban, sebelum pelaku melarikan diri,” tukasnya.

Baca Juga:  AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

“Korban diselamatkan seorang polisi yang kebetulan melintas dan langsung bertindak menolong korban yang terkapar di aspal hingga membawanya ke rumah sakit,” sebutnya.

Jelas Ade, langkah cepat Satreskrim Polsek Sungai Raya setelah menerima laporan, mengejar pelarian pelaku.

“Begitu mendapat laporan, pihaknya [Satreskrim] langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa ssjumlah saksi. Identias pelaku berhasil dikantongi,” ujarnya.

Tak butuh waktu lama, lanjut dia, pelaku berhasil diringkus dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Ade pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

“Ini insiden yang sangat disayangkan. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi berlebihan. Percayakan proses hukumnya kepada kami,” tegas Ade.

Sementara itu, korban yang telah dioperasi masih menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi menurut laporan stabil. “Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Diberitakan ssbelumnya bahwa pedagang buah menjadi korban penikaman setelah dihimpun informasi lebih lanjut, ternyata pelaku penikaman adalah SP [pedagang buah] sedangkan korbannya merupakan penawar harga alias pembeli buah.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vamdozer

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru