Tak Miliki e-KTP, “SUKET” Solusinya

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2019 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Persiapan mengantisipasi dari masyarakat Sumsel yang belum memiliki KTP elektronik, namun sudah berhak untuk memberikan hak suara. Pemerintah telah memberikan kebijakan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menggunakan Surat Keterangan (SUKET).

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, usai menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tahun 2019, di hotel Swarna Dwipa, Kamis (4/4/2019).

” Dengan adanya Suket, Dinas Dukcapil provinsi sampai ketingkat Kabupaten dan Kota untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Wagub MY.

Hal senada juga diungkapkan Septiana Zuraida, Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, bahwa DIRJEN DUKCAPIL melalui Dinas Dukcapil kabupaten dan kota telah melakukan sistem jemput bola dengan metode daerah masing-masing, di wilayah darat, perairan, dan udara agar lebih mudah dan cepat.

Baca Juga:  Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi "All-in" Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

” Sesuai dengan data, Sumatera Selatan belum memiliki e-KTP sebanyak 1,50 persen. Sedangkan, perhitungan angka sendiri belum bisa diprediksi karena pemilih pemula banyak yang masuk dan dinamis,” papar Septiana.

Berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dalam pasal 348, 349, penduduk yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan e-KTP.

Namun, sesuai keputusan Mahkamah Agung di perbolehkan TKPU nomor 37 tahun 2018 dalam pemilih belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan(Suket) yang di terbitkan oleh Dinas Dukcapil.

” Ini diperbolehkan di UU no 7 tahun 2017, Artinya tidak sejalan dengan aturan undang-undang. Dalam running teks sudah keluar bahwa di perbolehkan hasil keputusan MK menggunakan SUKET,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana menjelaskan tentang persiapan KPU di 17 kabupaten dan kota di Sumsel. Sekarang dalam proses setting surat suara kedalam kotak, logistik dapat melakukan apa yang perlu harus dilakukan dan itu sudah hampir di 17 kabupaten dan kota.

Lanjut Kelly, monitoring telah dilakukan diwilayah kabupaten kota (Prabumulih, Muara Enim). Untuk wilayah Ogan Ilir OKU Timur dan OKU Selatan hampir 70 persen telah melaksanakan setting surat suara, urainya.

” Bagi surat suara yang rusak pihaknya belum merekap total.”

Namun, Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota menginformasikan berita acara kerusakan telah disampaikan langsung ke KPU RI dan Percetakan, pungkasnya. (iwan pati)

 

Berita Terkait

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru