WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Lima tersangka pencurian Komputer di sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Ogan Ilir dan lintas Provinsi berhasil diungkap Polres Ogan Ilir.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kapolsek Indralaya, Tanjung Raja dan Kapolsek Indralaya,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo SH SIK, saat menggelar jumpa Pers, Jumat (25/6/2021).
Terdapat 6 kasus pencurian komputer sekolah yang terjadi wilayah Ogan Ilir, di antaranya yaitu dua di Indralaya, dua di Tanjung raja, dan duanya lagi Rantau Alai. “Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan salah satu sekolah yaitu SMAN 1 Rantau Panjang yang mengalami pencurian beberapa barang laboratorium komputer dengan total kerugian Rp276 juta,” ujarnya.
Dikatakan AKBP Yusantiyo, dengan adanya laporan, Kapolsek Tanjung Raja segera melakukan pemerikasaan ke TKP, di sanalah ditemukan barang bukti berupa sebuah handphone, kemudian melakukan pelacakan. “Dari sanalah ditemukan sejumlah tersangka. Ada lima orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, Khoirul Pijar (41), Randi (29), Jorena, Aldino asal Jakarta dan Junoto (41) asal Jawa Tengah,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari mereka, ujar Kapolres OI, yaitu satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1512 WZC warna hitam, satu tas warna orange merk Polo Alto, satu unit obeng plus (+), obeng (-) warna kuning, empat lakban transparan, satu rol tali plastik kuning, satu rol plastik perekat transparan. “14 lembar kantong plastik hitam, dua pasang sarung tangan, dua masker, satu buah topi hitam, enam kardus rokok, satu tas selempang merah berisi 1 unit kunci L, 4 unit korek api dan 444 barang bukti lainnya,” paparnya.
Terkait kronologi, Kapolres mengatakan kelima tersangka ini memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dan mencari lokasi sekolah yang jauh dari pemukiman penduduk. “Target yang diincar tersangka yaitu SMP dan SMA yang memiliki peralatan laboratorium komputer,” terangnya.
Lanjut dia, Kelima tersangka ini ditangkap pada 15 juni 2021, empat tersangka diringkus di Prabumulih dan yang satunya di Jakarta sebagai penadah.
“Kelima tersangka ini akan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan tersangka Ginting pasal 480, ancaman hukuman 4 penjara,” tukasnya.
Laporan Rosita Dewi
Editor Abror Vandozer







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
