Soal Sepele, IRT di Palembang Dicekik Suami Sambung

- Jurnalis

Kamis, 28 September 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halimah Tussadiah [44] melaporkan peristiwa yang melandanya di SPKT Mapolrestabes Palembang

Halimah Tussadiah [44] melaporkan peristiwa yang melandanya di SPKT Mapolrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |Soal sepele, seorang ibu rumah tangga [IRT] Halimah Tussadiah [44] dicekik suami dicekik suami sambungnya [siri]. Atas kejadian tersebut ia pun melaporkan ke Polisi. 

Warga jalan Musi Raya, Kecamatan Sako Palembang ini, melaporkan kasus penganiayaan di rumahnya pada Senin 25 September 2023 sekitar pujuk 22.00 WIB.

Halimah, mengungkapkan kejadian bermula dirinya meminta tolong sama suaminya untuk perbaiki lampu yang rusak.

“Ini karena saat itu saya mau mencuci pakaian dan piring,” katanya, Kamis 28 September 2023.

Namun, jelas Halimah, ketika korban meminta tolong itu, terlapor tidak menghiraukannya, sehingga korban melemparkan botol air mineral gelas ke arah dinding rumahnya yang membuat terlapor marah-marah.

Baca Juga:  Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

“Dia langsung mencekik leher saya dengan keras, sampai saya sulit bernafas. Lalu saya mencoba menjerit meminta tolong, tapi dia langsung membekap mulut saya hingga mulut dan hidung saya mengeluarkan darah,” ujarnya.

Terlapor pun melepaskan korban, setelah korban mengatakan akan melaporkannya ke polisi jika tidak dilepaskan.

“Setelah itu, dia langsung pergi meninggalkan rumah. Saya meminta tolong adik saya untuk ke rumah sakit berobat,” ungkap Halimah.

Baca Juga:  Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Sebelum itu juga suaminya, sudah sering melakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Saya sudah tidak tahan lagi melihat sikapnya sangat kasar sekali,” jelasnya.

Halimah berharap dengan laporan ini suaminya bisa tertangkap oleh polisi.

“Benar pak, saya harap suaminya bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Laporan korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.

Selanjutnya laporan korban, akan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB