Soal OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki, Penjabat Gubernur Sumsel Angkat Bicara !

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi dalam memberikan keterangan persnya, Jumat 10 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi dalam memberikan keterangan persnya, Jumat 10 Januari 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penjabat Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Elen Setiadi angkat bicara soal operasi tangkap tangan [OTT] petugas Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang terhadap sejumlah pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan [Disnakertrans Sumsel].

“Kejari Palembang telah melakukan OTT terhadap Kadisnakertrans Deliar Marzoeki, dan staf, diduga juga penyuapnya berkaitan dengan pekerjaan. Tentu kita prihatin,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat 10 Januari 2025.

Sebagaimana, kata Elen Setiadi, di awal dirinya menginginkan teman-teman semua di setiap OPD [organisasi perangkat daerah], jajaran Pemprov, untuk menghindari kegiatan, perbuatan yang melanggar, dan KKN.

Tentu ini, menurut Pj Gubenur Sumsel, bagian bagi kita untuk intropeksi lagi, sekaligus mengingatkan teman-teman semua tetap bekerja sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Kaitan dengan OTT, kata dia, kita serahkan pada Kejaksaan, prosesnya seperti apa? Dan kita akan ikuti terus perkembangannya. “Nanti, dalam hal diperlukan dukungan dari Pemprov terhadap Kejaksaan, kita akan berikan sesuai dengan kebutuhan,” tukas Elen.

Ssbelumnya, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan digerebek Petugas Pidana Khusus Kejaksaan Negeri [Pidsus Kejari] Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas melakukan operasi tangkap tangan [OTT] terhadap sejumlah pejabat Disnakertrans Sumsel sekitar pukuk 12.00 WIB, Jumat siang, 10 Januari 2025.

Baca Juga:  Sekolah Rasa "Double Track" SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Diketahui, pejabat tersebut di antaranya Kepala Disnakertrans Sumsel DM, Kabid Kabid Pengawasan Fm, Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Tampak, petugas mengambil berkas hingga beberapa barang bukti dibawa ke Kejari Palembang untuk dilakukan pemerimsaan lebih lanjut.

Usai OTT Petugas Kejari Palembang, Kantor Disnakertran Sumsel terlihat lengang.

Wartawan pun mencoba mengkonfirmasi, tidak satu pun pegawai memberikan keterangan.

Terpisah, melalui sambungan elektronik, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari belum memberikan tanggapan soal OTT tersebut.

Namun, ujar Kasipenkum Kejati, besok pihaknya akan merilis, untuk saat ini dirinya tengah melakukan webinar. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terbaru