Soal Omicron, Skema OGP Umrah Dievaluasi

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief

WIDEAZONE.com, JAKARTA | 1731 jemaah umrah Indonesia telah diberangkatkan perdana sejak pada 8 Januari 2022.

Jemaah yang telah diberangkatkan melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta dengan menggunakan skema kebijakan satu pintu [one gate policy-OGP].

“Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah menjalani karantina selama sehari sebelum terbang ke Arab Saudi melalui bandara Soekarno Hatta,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah [PHU] Kemenag Hilman Latief dikutip dari keterangan persnya, Senin [17/1/2022].

Dikatakan Hilman, setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, mereka langsung melakukan screening kesehatan dan kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan.

Sepekan pemberangkatan umrah, skema OGP ini akan dievaluasi, termasuk dengan mempertimbangkan perkembangan virus Omicron yang di Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga:  Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Jadi kita akan melakukan evaluasi komprehensif dalam rangka evaluasi keberangkatan kemarin,” kata Hilman di Jakarta, Minggu [16/1/2022].

Ditjen PHU, sambung Hilman, akan terus memfasilitasi layanan kepada jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah [PPIU]. Namun, karena penyelenggaraan umrah menggunakan skema Business to Business [B to B] dan dikelola swasta, Hilman mengajak PPIU untuk mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Ketiga 1447 Hijriah: Bupati Enos Hadir di Desa 9 Kepuh

“Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih jauh karena ini B to B. PPIU bisa langsung ajukan visa ke Arab Saudi melalui vendor. Jika memenuhi syarat maka bisa berangkat,” jelas Hilman.

“Namun, selain saat keberangkatan, dalam kondisi pandemi, skema mitigasi kepulangan jemaah juga harus diperhatikan. Ini yang akan kita evaluasi secara menyeluruh bersama kementerian atau lembaga terkait dan juga PPIU,” ujarnya. 

Hilman menambahkan, jemaah umrah yang berangkat perdana pada 8 Januari, akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Ditjen PHU akan melihat kondisi kesehatan jemaah setibanya di tanah air, termasuk dalam konteks perkembangan virus Omicron.[abV/red]

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB