Soal 12 Mobdin Kades, Penjabat Walikota Prabumulih: Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Walikota H Elman ST saat memberikan keterangan Pers.

Penjabat Walikota H Elman ST saat memberikan keterangan Pers.

WIDEAZONE.com, PBUMULIH | Pengadaan mobil dinas atau operasional bagi 12 Kepala Desa [Kades] di lingkungan Pemerintah Kota [Pemkot] Prabumulih menuai ragam tanggapan masuarakat hingga membuat Penjabat Walikota H Elman ST angkat bicara. Berbagai informasi terkait hal tersebut pun menyebar di khalayak.

Jelas PJ Walikota, pengadaan mobil operasional desa jenis Toyota Rush telah sesuai prosedur yang berlandaskan pada peraturan Walikota [Perwali] Prabumulih 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa [ADD].

Bahkan, ujar Pj Walikota, telah melalui proses musyawarah desa dan berkoordinasi dengan pihak inspektorat hingga kejaksaan Prabumulih.

Tujuan utama dari pengadaan kendaraan operasional desa, kata Elman adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. “Kendaraan operasional desa diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan para Kades dalam menjalankan tugas-tugas mereka, terutama dalam pelayanan publik dan koordinasi antar desa dan pemerintah kota” ujar mantan Sekretaris Daerah Kota Prabumulih itu, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga:  Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Berkenaan dengan tudingan yang menyebut PJ Walikota tidak memiliki “Sense of Crisis” dan “Sense of Belonging“, Elman menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan daerah.

“Kami sepenuhnya memahami bahwa bangsa ini sedang dalam masa pemulihan pasca pandemi. Oleh karena itu, penggunaan ADD untuk pengadaan mobil operasional Desa tidak lain dimaksudkan untuk mendukung pemulihan tersebut melalui peningkatan kualitas pelayanan di tingkat desa,” sebutnya.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Sementara, menanggapi dugaan bagian dari tim sukses salah seorang kandidat Pilkada, Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Prabujaya itu menegaskan bahwa, kebijakan yang dilakukan murni untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan tidak berkaitan dengan politik praktis.

“Sebagai PJ Walikota, kita selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, demi kepentingan seluruh masyarakat Prabumulih. Kami memahami bahwa kebijakan ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat,” urainya.

“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Prabumulih selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik konstruktif demi perbaikan ke depan. Kami juga berkomitmen untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” tukas dia.

Laporan Sakrin | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Senin, 27 April 2026 - 20:15 WIB

Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Berita Terbaru

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB