Skenario MO-MH dalam Perkara Internet Desa Berujung Masuk Rutan

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Penahanan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi, informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Selain itu, didasari pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  BSB Hadirkan Kantor Kas Pulau Rimau di Lokasi Baru

“Di antaranya, MO selaku penaselihat hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025;” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

“MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka [SPT] nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025,” tambah Vanny.

Jelas Kasi Penkum, sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO,” ujarnya.

Baca Juga:  SBC Desak Pemkot Palembang Transparansi Izin Pembangunan Gedung dan Ruko, Diduga Langgar RTRW: Bongkar Bangunan 30 Ruko !!!

Selanjutnya, sebut Vanny, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah rahanan negara [Rutan] Kelas 1 Palembang dari 2 hingga 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam Perkara lain. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” bebernya.

Modus Operandi

Dikatakan Kasi Penkum, MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi Lokal Desa pada DPMD Muba tahun anggaran 2019-2025.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus
Kehadiran Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jadi Kado Istimewa Hari Jadi OKU Timur ke-22
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan
Tim PUMA Polres Banyuasin Bongkar Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku ‘Didor’
Haji Halim Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata
Klaim Aset BUMN, Warga Sungai Gerong Hadapi Konflik Agraria Berkepanjangan
Refleksi Usia ke-22 OKU Timur: Antara Capaian Pembangunan dan Ujian Banjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:07 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:36 WIB

Kehadiran Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jadi Kado Istimewa Hari Jadi OKU Timur ke-22

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:53 WIB

Tim PUMA Polres Banyuasin Bongkar Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku ‘Didor’

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:50 WIB

Haji Halim Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

Berita Terbaru

Bunda PAUD Kabupaten OKU Timur, dr Sheila Noberta SpA MKes menerima Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia [Kemendikdasmen RI].

News

Bunda PAUD OKU Timur Terima Apresiasi Kemendikdasmen

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:15 WIB

Pemerintah Kabupaten [Pemkab] OKU Timur menggelar Hiburan Rakyat, berlangsung semarak dan meriah di Lapangan KONI Belitang, Rabu, 21 Januari 2026.

OKU Timur

Semarak Hiburan Rakyat di Tengah Hari Jadi OKU Timur ke-22

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:47 WIB