Skenario MO-MH dalam Perkara Internet Desa Berujung Masuk Rutan

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Penahanan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi, informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Selain itu, didasari pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

“Di antaranya, MO selaku penaselihat hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025;” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

“MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka [SPT] nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025,” tambah Vanny.

Jelas Kasi Penkum, sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Selanjutnya, sebut Vanny, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah rahanan negara [Rutan] Kelas 1 Palembang dari 2 hingga 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam Perkara lain. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” bebernya.

Modus Operandi

Dikatakan Kasi Penkum, MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi Lokal Desa pada DPMD Muba tahun anggaran 2019-2025.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru