Skenario MO-MH dalam Perkara Internet Desa Berujung Masuk Rutan

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali melakukan penahanan terhadap kedua tetsangka di antaranya MO dan MH pada Senin 2 Juni 2025.

Penahanan terhadap dua tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan obstruction of justice perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi, informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Selain itu, didasari pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

“Di antaranya, MO selaku penaselihat hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025;” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

“MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka [SPT] nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025,” tambah Vanny.

Jelas Kasi Penkum, sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO,” ujarnya.

Baca Juga:  PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Selanjutnya, sebut Vanny, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah rahanan negara [Rutan] Kelas 1 Palembang dari 2 hingga 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam Perkara lain. “Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” bebernya.

Modus Operandi

Dikatakan Kasi Penkum, MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario pada saat penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi Lokal Desa pada DPMD Muba tahun anggaran 2019-2025.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru