“Silakan Bekerja, tapi Hanya Terima Upah Saja”

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Boom Baru Palembang

Pelabuhan Boom Baru Palembang

PEKERJA anggota Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang yang telah mengambil uang jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dinilai manajemen sudah ke luar dari keanggotaanya.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Ketua Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS, mengatakan sejak setelah mengambil uang jaminan hari tua BPJS Ketenagaan Kerjaan, secara administratif mereka sudah ke luar dari keanggotaan pekerja pelabuhan.

Sebelumnya, Unif sudah menyarankan agar pekerjanya tidak mengambil uang yang ditawarkan BJPS.

Sebab uang tersebut, kata Unif, bentuk penyelesaian para pekerja Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang.

Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS.
Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS.

“Tapi mereka tak mendengarkan saran kami. Bahkan tanpa sepengetahuan TKBM, mereka mengambail haknya. Saya bukan tak setuju mereka mengambil uang tersebut. Itu memang hak mereka. Namun kalau mereka mengambil uang itu, berarti secara praktis mereka sudah bukan anggota TKBM lagi,” ujar Unif ke pada Wideazone.com dan ZoomPost, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:  WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris

Unif tidak menyebutkan jumlah besaran uang yang diterima anggotanya. Namun jumlahnya cukup menggiurkan.

Nah, setelah mengambil uang tersebut, katanya, sekarang mereka sudah tidak bekerja lagi sebagai buruh pelabuhan.

Di sinilah konflik kehidupan para buruh itu muncul. Setelah sekian lama, kata Unif, uang itu habis. Bahkan mereka kesulitan menutupi biaya makan minum sehari-hari. Lalu, apa yang dilakukan para pekerja itu?

Menurut Unif, mereka datang ke kantor Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang untuk ikut bergabung kembali.

Sebagai mantan pekerjanya yang kesulitan, manajemen koperasi itu tidak tega. “Maka dengan rasa kemanusiaan, saya membuka pintu untuk mereka bekerja lagi,” kata Unif.

Meski demikian, lanjutnya, status pekerja itu sudah tidak lagi sebagai pekerja bongkar muat tetap. Artinya, secara adminsitratif mereka harus rela bekerja sebagai buruh harian.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Jika ada barang bongkaran, mereka baru mendaptkan upah. Jika tidak ada, mereka harus rela tak mendapat apa-apa. “Ini konsekuensi yang harus mereka hadapi,” kata Unif menyesalkan sikap para pekerjanya itu.

Menurut Unif, mereka yang dipekerjakan kembali itu tenaga dan kesanggupan bekerja keras masih potensial. Sebab jika melihat usianya, para pekerja itu sudah berusia lebih di atas 50-57 tahunan.

“Ini yang menjadi pertimbangan saya,” katanya.

Meski mereka itu diberi kesempatan berkarya (bekerja), namun selain upah kerja, mereka tidak memperoleh yang tunjangan lainnya.

“Saya juga meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang diketahui keluarganya. Isi surat itu, tidak meminta uang tunjangan selain upah kerja. Ini prinsip administrasi karena kesalahan mereka sendiri,” ujar Unif menutup perbincangan. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB